MAJENE, MASALEMBO.ID – Komitmen Kepolisian terus menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika memang patut di acungin jempol.
Komitmen ini, juga dibuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majene dengan membekuk sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Majene.
“Ketujuh orang ini, yang berhasil kami amankan, dua di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi,” terang Kasat Resnarkoba Polres Majene Iptu Japaruddin didampingi Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti dalam konferensi pers digelar di ruang Data Polres Majene, Kamis (17/04/2025).
Iptu Japaruddin menyebut, ketujuh pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Majene dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.
“Ketujuh orang yang diduga pelaku, berkontribusi terhadap penyebaran narkoba dan ditangkap di tempat berbeda di wilayah hukum Polres Majene,” tutur Iptu Japaruddin.
Ia menyebut, ketujuh pelaku yang kini berstatus tersangka berinisial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26), dan SP (20). “Mereka terlibat dalam empat kasus berbeda, dengan peran yang beragam mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Para tersangka lanjutnya, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. “Keduanya membawa narkotika dari luar daerah, yakni dari Palu (Sulawesi Tengah) dan Wajo (Sulawesi Selatan),” jelasnya.
Dalam keterangannya, modus yang digunakan para pelaku, yakni memanfaatkan momen mudik Ramadan dan Lebaran untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Majene. Beberapa di antaranya diketahui bekerja di luar daerah dan membawa barang haram saat pulang kampung.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan memang tidak besar, yakni sabu seberat total 4 gram, namun jaringan dan metode peredarannya menunjukkan adanya indikasi serius dan terorganisir,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Di akhir konferensi pers, Iptu Japaruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Polres Majene terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (ahn)