MAJENE, MASALEMBO.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengukir terobosan penting dalam memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat. Komitmen strategis tersebut lahir dalam agenda Workshop Penguatan Kapasitas Forum Multipihak untuk Mendorong Kebijakan dan Penganggaran Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender yang digelar oleh Institut KAPAL Perempuan bekerja sama dengan Plan Indonesia dan Kartini Manakarra Sulawesi Barat dalam program Voice for Equality di Aula Kantor Bupati Majene, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan penting ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Majene, Lies Herawati Thahir. Dalam sambutannya, ia menyerukan, “Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang untuk memperkuat komitmen dan memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang layak.”
Lies mengatakan manfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin dan bersama-sama menghasilkan langkah nyata untuk mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Dari Pemprov Sulbar, sebagai wujud konkret penguatan perlindungan korban di tingkat daerah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Darmawati, berkomitmen menerbitkan Surat Edaran tentang pemanfaatan dana zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Terkait kebijakan tersebut, Darmawati menegaskan, hal ini merupakan bentuk dukungan kebijakan dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan korban selama proses penanganan dan pemulihan.
“Kita sama-sama bekerja keras untuk menangani kasus-kasus yang banyak terjadi bahkan perkosaan oleh orangtua yang seharusnya melindungi.”
Langkah maju ini kemudian diperkuat melalui penandatanganan komitmen bersama oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat serta Ketua BAZNAS Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, dan Majene. Melalui kesepakatan tersebut, dana zakat akan disalurkan ke dalam tiga tahapan penanganan dan pemulihan komprehensif. Tahap pertama mencakup pembiayaan kebutuhan darurat seperti biaya visum, pemeriksaan dokter, tes HIV, obat pencegahan kehamilan, hingga layanan kesehatan fisik, mental, serta pendampingan psikologis. Tahap kedua difokuskan pada pembiayaan operasional penanganan perkara, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga evakuasi korban ke rumah aman. Adapun tahap ketiga ditujukan bagi pemulihan jangka panjang melalui pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi psikologis agar korban dapat bangkit serta hidup bermartabat.
Dari tinjauan perspektif keagamaan, Yulianti Muthmainnah, ahli tafsir dan Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan ITB Ahmad Dahlan Jakarta, menegaskan keabsahan pemanfaatan dana tersebut. Ia mengatakan bahwa zakat untuk korban ini memenuhi empat indikator dalam mustahik penerima zakat; yaitu fakir, miskin, riqab, dan fisabilillah.
Menurutnya, memberikan zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mempunyai makna memanusiakan korban dan menghapus stigma bahwa korban adalah hina dan kotor.
Forum multipihak ini sendiri mempertemukan 36 partisipan lintas sektor yang mencakup pemerintah daerah, aparat penegak hukum, P2TP2A, pengelola rumah aman, perguruan tinggi, organisasi masyarakat perempuan, jurnalis, Unit Reaksi Cepat PPA, serta jajaran BAZNAS provinsi dan kabupaten. Terkait luasnya partisipasi tersebut, Direktur Kartini Manakarra, Dian Daniati menjelaskan workshop ini diharapkan menjadi ruang koordinasi dan kolaborasi dalam memperkuat implementasi UU TPKS di daerah, juga upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rangkaian kegiatan workshop diawali dengan sesi penyamaan perspektif seputar kekerasan berbasis gender yang dipandu oleh Indri Sri Sembadra dari Institut KAPAL Perempuan, Jakarta. Melalui pemahaman yang selaras, forum kemudian bergerak merumuskan strategi pendanaan pemulihan korban melalui pendekatan zakat berperspektif korban, yang diharapkan mampu memperluas ketersediaan sumber daya demi menjamin pemenuhan hak korban serta membangun sistem perlindungan yang berkelanjutan di Sulawesi Barat. (ril/har)












