Kejari Polewali Mandar Musnahkan Barang Bukti 96 Perkara Inkracht, Sabu hingga Ribuan Obat Ilegal Dimusnahkan

Avatar photo
Kejari Polman Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Sabu 38,496gram, Ribuan Obat Ilegal hingga Badik

POLEWALI MANDAR.MASALEMBO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar memusnahkan barang bukti dari 96 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga Juli 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang Kantor Kejari Polewali Mandar, Kamis (6/8/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan tindak pidana umum. Di antaranya 38,496 gram sabu, ribuan obat-obatan ilegal, senjata tajam berupa badik dan parang, serta barang bukti elektronik seperti telepon genggam, VCD, dan flashdisk.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, serta disaksikan Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, Ketua Pengadilan Negeri Polewali Ujang Irfan Hadiana, perwakilan BNNK Polewali Mandar, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Polewali Mandar, serta perwakilan Kodim 1402/Polman.

Baca Juga  Zulfikar Suhardi Pimpin HIPMI Sulbar 2025–2028, Gubernur Dukung dengan Insentif Tax Holiday

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dimusnahkan menggunakan blender sebelum dimasak dalam belanga, sementara senjata tajam dirusak menggunakan gerinda. Adapun pakaian, dokumen, dan barang bukti lainnya dibakar atau dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga  SULBAR BERDUKA: Instruksi Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Sang Jenderal

Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini adalah menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Ini juga menjadi bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan,” kata Nurcholis.

Menurutnya, kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan tidak hanya terbatas pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga mencakup eksekusi badan, pembayaran pidana denda, pelelangan barang rampasan negara, hingga pengembalian barang kepada pihak yang berhak sesuai amar putusan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nurcholis mengungkapkan, selama Januari hingga Juni 2026 Kejari Polewali Mandar telah menangani sekitar 200 perkara. Karena itu, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting untuk menuntaskan proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus tidak lagi berpotensi disalahgunakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *