Kode Etik Perilaku

Kode Etik Perilaku Media Siber Masalembo.id

(PT Masalembo Media Indonesia)

1. Dalam menjalankan tugas di Lapangan, Wartawan masalembo.id dilengkapi dengan identitas (kartu pers) serta tercantum dalam box redaksi masalembo.id.

2. Wartawan masalembo.id tidak diperkenankan menerima, apalagi meminta, imbalan dari siapapun, dalam bentuk apapun, serta dengan alasan apapun.

3. Wartawan masalembo.id menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya serta menghormati hak privasi narasumber.

4. Wartawan masalembo.id dilarang melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri .

5. Wartawan masalembo.id tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan masalembo.id memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

7. Wartawan masalembo.id melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional jika terjadi kekeliruan informasi yang diberitakan, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh masalembo.id dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke masalembonews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel yang ditanggapi. Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi adalah ralat judul, revisi informasi, revisi isi artikel, menghilangkan beberapa sumber, ralat atribusi/ nama/dsb, hak jawab, dan mekanisme via Dewan Pers.

Majene, 9 Oktober 2024

HARMEGI AMIN
Direktur Utama