POLMAN.MASALEMBO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus pembusuran yang menimpa seorang pemuda bernama Imran di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk pembuat busur dan ketapel yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, saat memimpin konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (10/6/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa pembusuran terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju warung milik orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Wonomulyo, untuk membantu berjualan di pasar.
Dalam perjalanan, korban sempat mendahului sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku. Tidak lama kemudian, korban merasakan benda mengenai bagian punggungnya. Setelah berhenti dan memeriksa kondisi tubuhnya, korban mendapati dirinya terkena anak busur.
“Korban sempat berusaha mengejar para pelaku, namun menghentikan upayanya setelah para pelaku kembali mengancam akan menembakkan busur ke arahnya,” ujar AKBP Anjar Purwoko.
Menerima laporan tersebut, Kapolres segera memerintahkan jajaran Satreskrim, Intelkam, dan Polsek setempat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif guna mengungkap identitas pelaku.
Proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena korban tidak mengenali para pelaku dan lokasi kejadian tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Namun, berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan lapangan, Tim URC Satreskrim Polres Polman akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku pada 24 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat langsung dalam aksi pembusuran tersebut. Ketiga pelaku utama diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Salah seorang berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang melontarkan anak busur menggunakan ketapel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua anak busur berbahan besi runcing, satu ketapel berbentuk huruf Y yang dililit lakban hitam, satu kaos warna biru navy, dan satu sweater berwarna biru muda.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa ketapel dan anak busur yang digunakan para pelaku diperoleh dari seorang pria berinisial RS.
Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka karena diduga membuat sekaligus menyediakan alat yang digunakan dalam aksi pembusuran tersebut.
“Selain para pelaku utama, kami juga menetapkan satu tersangka tambahan yang berperan sebagai pembuat busur dan ketapel,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) junto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres menambahkan, sebagian pelaku masih berstatus pelajar, sementara sebagian lainnya telah putus sekolah. Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi dan membina anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang dapat berujung pada tindak pidana,” tegasnya.(*)













