Berawal dari Media Sosial, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan dan Eksploitasi, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Avatar photo
Diburu Hingga Tiga Kabupaten, Empat Pelaku Eksploitasi Anak Akhirnya Dibekuk Polisi

POLMAN.MASALEMBO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan eksploitasi terhadap seorang anak di bawah umur.

Dalam kasus yang terjadi pada Maret 2026 tersebut, polisi menetapkan dan menangkap empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polewali Mandar, Selasa (9/6/2026).

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan bahwa kasus bermula saat korban berinisial AP (15) berkenalan dengan salah seorang tersangka melalui media sosial.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya semakin intens hingga korban diajak meninggalkan rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Polisi Masih Dalami Motif Tragedi Berdarah yang Tewaskan Notaris Muda di Wonomulyo

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban serta dugaan eksploitasi anak yang melibatkan beberapa pelaku lainnya. Kasus tersebut kemudian dikembangkan setelah korban berhasil ditemukan di Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolres mengatakan, setelah menerima informasi terkait kasus itu, dirinya langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran terhadap keberadaan korban dan para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” kata AKBP Anjar Purwoko.

Baca Juga  Ekskul Silat SMAN 1 Tinambung Kunci 29 Medali Kejurnas Makassar Championship IV

Tersangka utama, Muammar Ihsan alias Ammar, ditangkap di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang pada 21 Mei 2026.

Menurut Kapolres, Muammar Ihsan diduga berperan sebagai pelaku utama. Sementara Syamsuardi dan Ridwan diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Adapun Yasri diduga berperan sebagai perantara dalam praktik eksploitasi anak.

Kasat Reskrim Polres Polman menambahkan, pihaknya sempat menghadapi kendala dalam proses penyidikan karena para pelaku diduga berupaya melumpuhkan akses komunikasi korban agar keberadaannya tidak diketahui oleh keluarga maupun aparat kepolisian.

Baca Juga  Target PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Sumenep Tahun 2025 Sebesar Rp 1,1 Milliar

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen pemeriksaan psikologi korban.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan dan mengancam masa depan generasi muda.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *