SOP Perlindungan Wartawan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan Masalembo.id

Perusahaan Pers PT. Masalembo Media Indonesia sebagai badan hukum media siber masalembo.id akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan masalembo.id dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perlindungan wartawan masalembo.id sebagai berikut :

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan masalembo.id untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan masalembo.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas Jurnalistik meliputi mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan, masalembo.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan atau dan perampasan alat-alat kerja serta tidak dapat dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

4. Karya jurnalistik wartawan masalembo.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

5. Wartawan masalembo.id yang ditugaskan khusus di wilayah terlarang dan konflik wajib dilengkapi surat penugasan, perlengkapan keselamatan yang memenuhi persyaratan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik, wartawan masalembo.id yang mengidentifikasi identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib melibatkan pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dikeluarkan diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, dapat digunakan;

7. Dalam perkara yang membutuhkan karya jurnalistik, perusahaan pers masalembo.id diwakili oleh penanggungjawabnya;

8. Dalam kesaksian perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penanggung masalembo.id hanya dapat membahas tentang berita yang telah disetujui. Wartawan masalembo.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.(*)