MAJENE, MASALEMBO.ID — Pemerintah Kabupaten Majene memastikan pembayaran gaji ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aman hingga bulan Desember tahun ini. Kepastian tersebut didapatkan setelah Pemda Majene menerima kabar pengucuran bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat sebesar kurang lebih Rp100 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Majene, Rudy Hartanto, membenarkan informasi masuknya dana tambahan tersebut untuk mengover hak-hak para tenaga PPPK.
“Sudah ada info, alhamdulillah tercover untuk penggajian sampai bulan 12 tahun ini,” kata Rudy, Rabu (12/8/2026)
Meski demikian, Rudy menjelaskan pihak Pemda Majene saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait mekanisme pelaporan dan penggunaan dana tersebut.
“Infonya kurang lebih Rp100 miliar, kami masih menunggu dulu juknis pelaporan dan penggunaannya,” ujarnya.
Kabar ini menjadi angin segar setelah sebelumnya ribuan PPPK di Kabupaten Majene dilanda kecemasan. Pasalnya, kemampuan keuangan daerah sebelumnya tercatat hanya sanggup membiayai gaji PPPK hingga bulan Juni 2026.
Kondisi tersebut sempat memunculkan dilema dan ancaman opsi “merumahkan” para pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Pemda Majene mengupayakan berbagai langkah diplomasi agar opsi merumahkan pegawai tidak terjadi.
Bupati Majene, Andi Achmad Syukri, menegaskan bahwa Pemda berkomitmen penuh menjaga kelancaran pencairan gaji PPPK tanpa ada keterlambatan lagi.
Menurut Bupati, keberadaan PPPK sangat krusial dalam menopang keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan dasar masyarakat. PPPK, kata dia, adalah garda terdepan pelayanan publik, terutama sekolah, layanan kesehatan, dan kantor pemerintahan.
“Mereka punya hak untuk menerima gaji tepat waktu,” tegas Achmad Syukri, dikutip wartawan di Majene, Selasa (11/8).
Suntikan dana untuk Kabupaten Majene ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang bantuan keuangan bagi daerah yang mengalami kesulitan pembayaran gaji PPPK.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah mengucurkan total anggaran sebesar Rp19 triliun untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kendala fiskal serupa.
“Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026,” kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026) dilansir Kompas.com
Tito berharap pengucuran dana bantuan dari hasil koordinasi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut dapat menyelesaikan seluruh permasalahan belanja pegawai, baik untuk PPPK maupun pegawai paruh waktu di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. (har/red)












