MAJENE, MASALEMBO.ID — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Majene menyatakan sikap resmi terkait dimulainya penyidikan oleh Kejaksaan Negeri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan zakat dan infak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa dana zakat dan infak bukan sekadar potongan rutin gaji ASN, melainkan amanah bernilai ibadah, kemanusiaan, dan keadilan sosial yang pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, jujur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
PMII Majene memberikan dukungan penuh kepada penyidik aparat penegak hukum untuk membongkar secara detail mekanisme pengelolaan dan penelusuran aliran dana tersebut. Penanganan perkara diharapkan dapat berjalan objektif, independen, dan profesional tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Dugaan penyalahgunaan dana zakat dan infak merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut amanah umat. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, adil, dan tidak tebang pilih,” tegas Ketua Cabang PMII Majene, Yasin Rahman, dalam pernyataan resminya, Jumat (7/8/2026)
Penyidikan diminta tidak hanya berhenti pada jajaran pelaksana teknis di lapangan, melainkan menjangkau hingga ke aktor utama atau pihak-pihak penanggung jawab lain apabila didukung alat bukti yang sah. Di samping itu, seluruh saksi dan pihak terkait diimbau bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan jujur serta tidak merusak maupun memanipulasi dokumen perkara.
Selain mendorong penegakan hukum, PMII Majene mendesak Pemerintah Kabupaten Majene segera mengaudit serta mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan seluruh dana hasil pemotongan penghasilan ASN agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diajak untuk terus mengawal proses hukum ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga diperoleh kepastian hukum yang mengikat. (ril/har)












