Geger! Niat Buang Jasad Kekasih yang Dibungkus Kasur Usai Aborsi, Pemuda di Polman Ditangkap Polisi

Avatar photo

POLEWALI, MASALEMBO.ID – Warga salah satu perumahan di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di kompleks perumahan tersebut.

Polisi yang datangi lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil identifikasi, korban diketahui berinisial NF (26), seorang wanita muda asal Lingkungan Koppe, Kelurahan Darma, Polewali.

Dari lokasi penyelidikan, polisi juga telah mengamankan terduga pelaku berisial AF (23) warga Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Polman. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa obat-obatan yang diduga obat penggugur kandungan.

Baca Juga  Ancaman di Balik Rencana Tambang Pasir di Mateng

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengungkapkan, pelaku dan korban telah lama menjalin hubungan asmara, dan sudah melakukan hubungan badan. Akibatnya korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Karena tidak mau bertanggungjawab, pelaku lalu membeli obat penggugur kandungan melalui rekannya yang dipesan online.

Pelaku lalu menyuruh korban melakukan aborsi menggunakan obat penggugur kandungan tersebut. Naas usai digunakan, korban malah meninggal dunia bersama janinnya yang berusia sekitar 7 bulan.

Baca Juga  DPC GMNI Sumenep Sebut Pemberian Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Adalah Lelucon Sejarah

Kasus ini baru terbongkar setelah rekan pelaku melapor ke SPKT Polres Polman. Awalnya pelaku meminta bantuan kepada rekannya untuk membantu mengangkat jasad korban yang telah dibungkus kasur dan dililit menggunakan tali rafia. Rencana jasad korban akan diangkut menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke suatu tempat yang jauh. Namun karena takut, rekan korban justru melaporkan kejadian ini ke polisi.

Saat ini polisi telah mengamankan TKP dan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, obat penggugur kandungan, pakaian korban, dan barang bukti lainnnya.

Baca Juga  Laka Tunggal di Malunda, Mobil Anggota DPRD Sulbar Terbalik

Pelaku juga telah diamankan dan dibawa ke ruang Reskrim Polres Polman untuk kepentingan lebih lanjut. Polisi belum mengambil kesimpulan dan masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang aborsi dengan ancaman 8 tahun penjara, dan Pasal 474 Ayat (3) tentang kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman 5 tahun penjara. (ant/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *