Berawal Dari Media Sosial, Berakhir Tragis: Dugaan Aborsi Tewaskan Perempuan Di Polman

Avatar photo
Polres Polman Tetapkan AF dan ND Sebagai Tersangka

POLMAN.MASALEMBO.ID — Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polres Polman), Sulawesi Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang berujung pada meninggalnya seorang perempuan berinisial NF, dua tersangka masing-masing berinisial AF dan ND.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., Kasi Humas Polres Polman AKP Muhapris, serta penyidik yang menangani perkara.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam proses penanganannya, penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Surat pertama berkaitan dengan dugaan tindakan aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan surat kedua terkait dugaan pemberian obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Bermula dari Perkenalan di Media Sosial, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, NF diketahui berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026.

Keduanya kemudian menjalin hubungan, pada Maret 2026, NF memberitahukan kepada AF bahwa dirinya sedang hamil dengan menunjukkan hasil tes kehamilan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga tidak menerima kehamilan tersebut dan kemudian berupaya mencari cara untuk menggugurkan kandungan NF.

Pada akhir Maret 2026, AF diduga mencari obat yang diyakini dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan dan menyerahkannya kepada NF, Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil.

Baca Juga  Polres Polewali Mandar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H

Setelah itu, AF dan NF tidak lagi berkomunikasi selama beberapa bulan hingga Agustus 2026, memasuki Agustus 2026, AF kembali diduga mencari obat yang dinilai lebih kuat.

Dalam proses tersebut, AF meminta bantuan ND untuk mencarikan obat yang diduga dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Obat tersebut kemudian disepakati dengan harga sekitar Rp3 juta. Karena AF hanya mampu membayar sebagian, ND disebut turut membantu menutupi kekurangan biaya pembelian obat tersebut.

Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, obat tersebut diambil dan kemudian diserahkan kepada AF, sekitar pukul 22.00 WITA, AF diduga membawa obat tersebut ke tempat NF dan menyerahkannya kepada korban.

Kondisi Korban Menurun Hingga Meninggal Dunia, menurut keterangan yang diperoleh penyidik, NF menggunakan obat tersebut sekitar pukul 00.30 WITA.

Beberapa jam setelahnya, kondisi korban dilaporkan terus mengalami penurunan, NF disebut mengalami menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, kaki terasa dingin dan pucat hingga mengalami kejang.

Korban juga sempat mengeluhkan rasa sakit kepada AF.
“Sakit sekali, sakit sekali, saya tidak kuat lagi.”
Sekitar pukul 05.10 WITA, NF dilaporkan sudah tidak lagi bernapas.

AF kemudian memeriksa denyut nadi dan pernapasan korban dan mengetahui NF telah meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban meninggal, AF diduga mengalami kepanikan, Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jasad NF kemudian dibungkus menggunakan selimut dan tali rafia, selanjutnya dilapisi kasur serta plastik hitam.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya bau dari jasad korban.

Baca Juga  Polisi Lidik Kasus Penganiayaan di Alun-Alun Wonomulyo, Korban Ditikam Saat Terjatuh

AF kemudian diduga berencana membawa jasad NF keluar dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan.

Anak Lima Tahun Ditinggalkan di Lahan Kosong,
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, terdapat seorang anak berusia sekitar lima tahun di lokasi kejadian.

Anak tersebut kemudian dibawa AF menuju wilayah Desa Paruk, Kecamatan Binuang.

Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, anak tersebut diduga ditinggalkan di sebuah lahan kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari jalan poros.

AF juga disebut meninggalkan uang sebesar Rp8 ribu.
Polisi Temukan Tersangka Bersama Jasad Korban
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Polres Polman menerima laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang meninggal dunia dan jasadnya diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Polman pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Polman bersama personel Intelkam dan fungsi terkait langsung mendatangi lokasi.

Di tempat kejadian, polisi menemukan AF yang diduga sedang melakukan tindakan terhadap jasad korban dengan mengikat dan membungkusnya.

Jasad tersebut diduga hendak dibawa menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari tersangka ND.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti tersebut di antaranya tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga  Wabup Imam Hasyim Minta Pemetaan Komoditas Rentan Jelang Nataru 2026

Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Dua Tersangka Dijerat Pasal KUHP
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka AF.

AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.

Sementara terhadap tersangka ND, penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Polres Polman memastikan proses hukum dalam perkara tersebut akan terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *