Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Ringkus TNI Gadungan

Avatar photo

MAMUJU,MASALEMBO.ID- Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus oknum TNI gadungan di Mamuju, Sulawesi Barat.

Diketahui pria tersebut berinisial APP
alias Rinso (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah, yang diduga telah menipu terhadap sejumlah wanita.

Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, membenarkan hal tersebut.

” Ya benar, tadi bersamaan operasi Pekat Marano 2026, Tim Resmob berhasil ringkus seorang pria yang diduga melakukan penipuan sejumlah wanita, tersangka mengaku sebagai Anggota TNI,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

Lanjut Herman, modus pelaku menjalankan aksi kerja sama buka usaha, korban terkahir inisial MH (20) mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta .

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku percaya kepada pelaku karena yang bersangkutan mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Korem. Namun setelah dilakukan penyelidikan, pendalaman dan koordinasi, dipastikan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI,” ungkapnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Majene Serukan Penghentian Tambang PT CIAM di Pamboang

Usai terkuak, lanjut Herman pelaku bukan anggota TNI, tim Resmob Polresta Mamuju langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah mertuanya.

“Jadi saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompat pagar rumah, namun taktik kabur itu berhasil dihentikan tim Resmob, sehingga berakhir dicokok tanpa perlawan,” sebutnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar seragam dinas TNI dan
satu unit handphone.

Baca Juga  Wija To Luwu Sulbar Deklarasi Dukung DOB Provinsi Luwu Raya dan Kabupaten Luwu Tengah

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau korban lain yang menjadi korbannya agar melapor dan masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tertentu, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.(Dion).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *