SUMENEP, MASALEMBO.ID – Perselisihan antara anggota dan admin arisan di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Seorang perempuan berinisial T mengaku keberatan terhadap sejumlah unggahan status WhatsApp yang disebut berkaitan dengan dirinya. T menilai unggahan tersebut telah menimbulkan kesan negatif dan berdampak terhadap nama baiknya.
T mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Ia mengaku sudah beberapa kali merasa menjadi sasaran unggahan yang dinilai menyudutkan dirinya. Meski demikian, selama ini T memilih menahan diri dan tidak membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih luas.
Sikap tersebut diambil karena T masih berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, menurutnya, kejadian yang kembali dialami membuat dirinya merasa tidak lagi bisa diam.
Salah satu hal yang dibantah T adalah dugaan bahwa dirinya tidak memenuhi kewajiban dalam arisan. Ia menegaskan tidak pernah sengaja menghindari pembayaran. Menurutnya, setiap kewajiban dibayarkan ketika jadwal pembayaran telah tiba.
“Saya selama ini diam, bahkan sampai menangis. Saya ingin tahu, maksud Y melakukan itu kepada saya apa? Saya tidak punya utang, hanya arisan setiap minggu dan bulanan, itu pun saya selalu bayar,” ujarnya.
T menjelaskan, salah satu persoalan yang kemudian berkembang berkaitan dengan nomor telepon miliknya yang tidak dapat digunakan. Nomor tersebut, kata dia, mengalami pemblokiran sehingga komunikasi melalui nomor tersebut terganggu.
Menurut T, kondisi tersebut semestinya dapat diklarifikasi terlebih dahulu secara langsung. Ia mempertanyakan alasan Y memilih membuat unggahan di WhatsApp, sementara masih terdapat orang-orang terdekat yang dapat dimintai informasi mengenai kondisinya.
“Nomor HP saya memang tidak aktif karena terblokir. Kenapa tidak tanya ke teman-teman terdekat saya? Malah membuat story WhatsApp yang membuat nama baik saya malu. Ini sudah keterlaluan,” katanya.
T juga menyoroti mekanisme pembayaran arisan. Ia menyebut setiap anggota memiliki jadwal masing-masing dan pembayaran dilakukan berdasarkan waktu yang telah disepakati.
Karena itu, ia menilai keterlambatan komunikasi tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bentuk pengingkaran kewajiban. Apalagi, menurut T, dirinya tetap melakukan pembayaran ketika waktunya telah tiba.
“Arisan itu kan ada waktunya. Kalau belum waktunya bayar, ya tidak dibayar. Kalau sudah waktunya bayar, saya bayar. Publik juga tahu bagaimana sistem arisan,” tegasnya.
Menurut T, pengalaman serupa telah terjadi lebih dari sekali. Ia mengaku beberapa kali memilih diam meskipun merasa dirugikan. Keputusan untuk tidak memperbesar masalah sebelumnya diambil agar hubungan antarpihak tetap dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, kali ini T menilai persoalannya telah melewati batas yang dapat ditoleransi. Ia merasa dampak unggahan tersebut bukan lagi sekadar persoalan internal arisan, melainkan sudah menyentuh reputasi pribadinya.
“Bukan hanya satu atau dua kali saya diperlakukan seperti ini. Saya selalu diam. Tapi yang hari ini menurut saya sudah kelewat batas dan sangat merugikan saya,” ungkapnya.
T turut menyampaikan bahwa Y memiliki aktivitas lain di luar pengelolaan arisan, termasuk pinjaman dana berbunga. Meski demikian, T menegaskan bahwa hal tersebut bukan pokok persoalan yang sedang dipermasalahkannya.
Ia menyatakan keberatannya berfokus pada tindakan yang menurutnya telah merugikan nama baik dirinya. T juga membandingkan pengalamannya ketika mengikuti arisan yang dikelola admin lain.
“Kalau saya punya arisan dengan admin lain, tidak seperti ini. Hanya dia yang menurut saya terlalu berisik dan selalu membuat saya seolah-olah punya masalah,” ujarnya.
Merasa persoalan tersebut semakin serius, T menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang dialaminya.
Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar dan unggahan status WhatsApp yang dianggap memiliki kaitan dengan persoalan tersebut. T menyatakan bukti itu akan menjadi bagian dari pertimbangan apabila dirinya benar-benar membawa perkara tersebut melalui jalur hukum.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarikan diri dari kewajiban sebagai anggota arisan. Menurut T, seluruh pembayaran tetap dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
“Saya tidak pernah kabur. Saya selalu membayar setiap arisan sesuai waktunya. Karena ini sudah keterlaluan, saya akan proses secara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan versi T sebagai pihak yang merasa dirugikan. Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, penjelasan dari Y diperlukan guna mengetahui konteks unggahan yang dipersoalkan, termasuk alasan dan maksud di balik unggahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada Y masih terus dilakukan. (Red/TH)













