SUMENEP, MASALEMBO.ID – Proses pembentukan regulasi daerah di Kabupaten Sumenep memasuki tahapan penting setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026, Senin (28/09).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep tersebut secara khusus mengagendakan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara kepala daerah dan lembaga legislatif atas sembilan Raperda yang telah melewati proses pembahasan.
Namun, dari sembilan rancangan regulasi yang menjadi agenda persetujuan, tidak seluruhnya melanjutkan perjalanan legislasi. Delapan Raperda disepakati untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi, sedangkan satu Raperda terkait penambahan penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi titik penting bagi kedua lembaga dalam memastikan sejumlah rancangan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dapat memasuki proses lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang dalam kesempatan tersebut diwakili Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah mengikuti rangkaian pembahasan sembilan Raperda.
Menurutnya, persetujuan bersama yang telah ditandatangani merupakan hasil dari proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama di sidang paripurna yang terhormat ini,” ujarnya (28/09).
Ia juga menempatkan pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD. Hubungan kedua institusi tersebut, kata dia, tidak sebatas pada pembahasan produk hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ia menegaskan, pembentukan Perda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Udang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” jelasnya.
Sembilan Raperda yang dibahas mencakup berbagai sektor yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola pemerintahan maupun kepentingan publik.
Rancangan pertama berkaitan dengan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep. Kemudian terdapat Raperda mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah membahas Raperda Reforma Agraria. Ada pula rancangan aturan mengenai Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang yang berkaitan dengan aspek perlindungan lingkungan.
Dua Raperda lainnya mengatur Penyelenggaraan Parkir serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sementara satu rancangan regulasi terakhir berkaitan dengan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Khusus Raperda penyertaan modal tersebut, forum menyepakati untuk tidak meneruskannya ke tahapan selanjutnya. Dengan keputusan tersebut, hanya delapan Raperda yang akan memasuki proses penyampaian kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi.
Bupati berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum daerah. Implementasinya diharapkan dapat memberikan manfaat konkret terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin yang memimpin rapat paripurna turut mendorong agar komunikasi dan kerja sama antara eksekutif dengan legislatif tetap terjaga setelah proses pembahasan Raperda selesai.
Kesepahaman antara kedua lembaga dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah dapat berjalan sesuai tujuan. Terlebih, materi yang diatur dalam delapan Raperda yang diteruskan menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari pendidikan, pembangunan daerah, agraria, lingkungan, pertanian, infrastruktur penerangan, hingga pelayanan publik.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Sekda, Staf Ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers. (Red/TH)













