SUMENEP, MASALEMBO.ID- Bermodalkan uang Rp 10 ribu sebagai uang tutup mulut, seorang Pria berinisial KA (59) Desa Pasongsongan Kabupaten Sumenep, tega cabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Menurut Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat konferensi pers mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat oleh kakak korban AY (42) warga Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Peristiwa pencabulan itu terjadi tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu istri pelaku KA (59) yang tidak lain adalah ibu kandung dari korban Bunga (15), sedang pergi ke pasar. Ditengah kondisi rumah sedang sepi, pelaku melakukan aksinya untuk memuaskan hasrat nafsu bejatnya, dengan cara memaksa korban.
Korban yang saat itu sedang duduk di kelas 3 SD, tak berdaya untuk melawan ayah tirinya tersebut. Sejak saat itulah pelaku kerap kali mengulangi perbuatannya sebanyak 5 kali hingga korban duduk di kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTS) setara SMP.
“Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp.10.000,” ungkapnya.
Uang Rp 10 ribu itu dimaksudkan pelaku agar korban tidak melaporkan kepada ibu korban berinisial NS atas tindakan bejatnya, melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.
Beruntungnya, tindakan bejat pelaku itu akhirnya diketahui oleh kakak korban yang kemudian melaporkan ke Polres Sumenep pada tnggal 03 Desember 2024. Selanjutnya Unit Resmob menindaklanjuti laporan kakak korban dan mengetahui keberadaan pelaku dirumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dusun Lebak Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan.
Mengetahui keberadaan pelaku pihak Kepolisian melalui Unit Resmob, langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku ditetapkan tersangka.
“Tersangka tidak mengakui perbuatannya, bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah).
Selain menjerat pelaku, pihak Polres Sumenep juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami tekanan secara mental. Saat ini korban sedang dalam tahap pemulihan dengan didampingi oleh ahli pada bidangnya di Surabaya, Jawa Timur. (TH)