Tim Passaka Polres Majene, Bekuk Begal Mengaku Anggota Polri

Tim Passaka Polres Majene membekuk pelaku begal di Kecamatan Pamboang.

MAJENE, MASALEMBO.ID – Kejahatan jalanan seperti pembegalan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, bahkan tidak segan melakukan kekerasan terhadap korban.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamboang, Rabu malam (23/04/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, namun kegigihan Tim Passaka Polres Majene berhasil membekuk pelaku begal yang merampas handphone dan dompet warga di wilayah Kecamatan Pamboang

Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne menjelaskan, Polres Majene menerima informasi dari media sosial Facebook mengenai dugaan perampasan dari seseorang yang mengaku anggota Polri. Dua warga dilaporkan menjadi korban begal saat melintasi jalan di wilayah Kecamatan Pamboang pada Rabu malam.

Baca Juga  DKPP Sumenep Dorong Ketahanan Pangan Lewat Aksi Nyata Gerakan Tanam Padi

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi dan unggahan media sosial, kami memperoleh ciri-ciri pelaku inisial AB (29), pekerja security, warga Lingkungan Pappota Kelurahan Labuang Timur Kecamatan Banggae,” ujar AKP Laurensius.

Setelah mendapatkan identitas, Tim Passaka langsung ke kediaman AB di Lingkungan Pappota. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan dua unit handphone hasil rampasan di rumah neneknya di BTN Lino Maloga Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur. Tim segera bergerak dan menyita kedua handphone itu.

Baca Juga  Wisuda Ratusan Mahasiswa, STIKes BBM Bersiap Jadi Universitas

Selanjutnya, petugas memperoleh informasi bahwa satu tas selempang milik korban disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara. Tas itu berhasil diamankan, bersama satu bilah badik yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, disita dari kediaman AB.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Passaka Polres Majene berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih beserta helm KYT merah
1 jaket hitam bergaris putih
1 kaos hitam
1 celana Levis biru
1 bilah badik lengkap dengan sarung
1 pasang borgol besi warna silver
1 tas selempang hitam
2 dompet (kuning dan hitam)
1 handphone Realme hitam
1 handphone iPhone abu-abu
Uang tunai Rp 147.000

Baca Juga  Akhir Kisah Alotnya Perubahan Kemitraan Komisi di DPRD Sumenep

“Saat ini, Tim Passaka telah membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Disertai Kekerasan,” ulas mantan Kasat Reskrim Polres Mamasa itu. (ahn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *