MAJENE, MASALEMBO.ID – Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majene mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet pada Sabtu (11/1/2025) malam. Kejadian pencurian dilaporkan warga Dusun Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada 9 Januari 2025.
Kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AH (19), KR (19), SM (19), OB (14), dan MI (13). Semua merupakan warga desa setempat.
Kasi Humas Polres Majene IPTU Suyuti mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Majene langsung bergerak ke Dusun Sumakuyu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas kemudian mendatangi rumah para terduga pelaku dan melakukan interogasi awal,” terang Suyuti, Minggu (12/1).
“Dari hasil interogasi, kelima pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian sarang walet yang terjadi di Desa Sumakuyu,” Suyuti.
Selain itu sambungnya, salah satu dari terduga pelaku juga diketahui menjadi terlapor dalam kasus tindak pidana penganiayaan, yang diduga terjadi karena perselisihan terkait tuduhan pencurian sarang walet.
IPTU Suyuti mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga para pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Suyuti mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan mereka. (har/red)