MAJENE, MASALEMBO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch Luthfie Noegraha alias Pingki. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Irfan Syarif yang menjeratnya sejak akhir tahun lalu.
Putusan dengan nomor perkara 10/Pid.B/2025/PN Mjn dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/3/2025). Namun, vonis tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang menilai hukuman tiga bulan penjara terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi terdakwa.
Ardi, salah satu anggota keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menilai vonis tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Masa cuma tiga bulan? Ini tidak cukup untuk memberikan efek jera. Bahkan, vonis ini bisa mencoreng citra Pengadilan Negeri Majene dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat BUMD,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ardi juga berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Ini bukan hanya tentang keluarga kami, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tambahnya.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Salah satu hal yang meringankan terdakwa adalah adanya itikad baik untuk berdamai dengan korban. Selain itu, beberapa saksi menyebutkan bahwa insiden penganiayaan terjadi dalam situasi yang tidak sepenuhnya disengaja.
Namun, banyak pihak tetap menilai bahwa sebagai seorang pejabat publik, terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Kasus ini juga berdampak pada reputasi Perumda Aneka Usaha Majene. Dengan adanya vonis terhadap pimpinannya, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah tersebut bisa terganggu.
Kasus Bermula dari Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif pada 2 Desember 2024. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.
Satreskrim Polres Majene langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, surat rujukan medis, pakaian korban yang bersimbah darah, serta helm yang digunakan pelaku saat kejadian.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Belum diketahui apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (Har/ril)