MAMUJU, MASALEMBO.ID — Anggota DPRD Sulawesi Barat, Mulyadi Bintaha, mengeluarkan pernyataan menjelang Pilkada Majene tahun 2024. Ia menyoroti pentingnya audit dan pengawasan terhadap para Penjabat (PJ) Kepala Desa di Kabupaten Majene untuk memastikan netralitas aparatur pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mulyadi mengingatkan bahwa ASN, anggota TNI/POLRI, serta penyelenggara pemerintahan lainnya diwajibkan bersikap netral dalam pemilu, termasuk Pilkada. Ia menyampaikan imbauan khusus kepada aparat penegak hukum—termasuk Kepolisian, Komisi ASN, Inspektorat Daerah, BKP, dan Tipikor—agar melakukan audit ketat terkait penggunaan dana desa oleh PJ Kepala Desa di Majene.
“Pengalaman dalam Pileg Februari 2024 menunjukkan indikasi intimidasi yang dilakukan Bupati kepada seluruh Kepala Desa/PJ Kepala Desa untuk meraih suara bagi seorang caleg tertentu yang merupakan anak Bupati. Ini tidak hanya melanggar UU ASN tetapi juga UU Pemilu dan UU Korupsi jika dana desa digunakan untuk kepentingan politik,” ujar Politisi Partai Golkar itu.
Menurutnya, selama Pileg tersebut, ada beberapa bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan, seperti ancaman pemberhentian honorer, pemutusan bantuan BPJS, hingga penghentian distribusi beras miskin bagi warga yang tidak mendukung. “Kami mendapatkan laporan langsung dari masyarakat di berbagai desa yang menjadi saksi intimidasi tersebut, terutama di Kecamatan Malunda dan Ulumanda,” tambahnya.
Anggota DPRD Sulbar asal Majene itu menekankan bahwa pengawasan ketat terhadap PJ Kepala Desa sangat krusial agar masyarakat bisa menjalani Pilkada tanpa tekanan dan intimidasi.
“Sebagai wakil rakyat, kami menganggap hal ini sebagai keprihatinan yang perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan Pilkada berjalan lancar dan damai,” pungkasnya. (Har/red)