Polres Polman Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Sempat Coba Kabur

Avatar photo
Terduga pelaku (foto sengaja diburamkan untuk asas praduga tak bersalah) dengan barang bukti pencurian sebuah sepeda motor warna biru hitam. (Foto: POLRES POLMAN/dok)

POLEWALI, MASALEMBO.ID Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku berinisial MS (24), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar. Ia diamankan personel URC Satuan Reskrim Polres Polman pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Polewali.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama Rifan (27), warga Kurrak, Kecamatan Tapango. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Dusun III Tanete, Desa Kurrak, Kecamatan Tapango.

Baca Juga  Kru Kapal WN China Dilaporkan Terjatuh ke Laut di Perairan Pasangkayu

Saat kejadian, korban sebelumnya memarkir sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 22.00 WITA, kemudian tidur. Saat bangun sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, personel URC Reskrim Polres Polman melakukan penyelidikan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Polewali menuju Kecamatan Wonomulyo.

Personel URC kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya penangkapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Baca Juga  PT Baqba Lembang Tuho Siap Berdialog dengan Warga Soal Tambang Pasir Sungai Tubo

Namun, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku sempat mencoba menawarkan kendaraan tersebut kepada sejumlah orang di wilayah Kecamatan Campalagian dan Kabupaten Pinrang.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan kerja cepat personel URC dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Polewali Mandar Buka Seleksi JPT Pratama 2026, Ini Daftar Jabatan dan Syarat Lengkapnya

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti dan terduga pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi Adi.

Budi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *