SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pihak STKIP PGRI Sumenep mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila. Kampus tersebut telah resmi mengeluarkan surat pemberhentian dosen sebagai sanksi atas perbuatannya.
Surat pemberhentian tersebut tercatat dengan nomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep. Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (27/03).
Sebelumnya, Komisi Disiplin STKIP PGRI Sumenep telah melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen M beserta istrinya, F, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus yang menimpanya. Proses klarifikasi itu berlangsung pada Rabu (26/03).
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, mengungkapkan bahwa setelah menerima rekomendasi dari Komisi Disiplin, jajaran pimpinan kampus segera mengadakan rapat. Hasilnya, diputuskan bahwa M diberikan sanksi berupa pemecatan.
“Surat itu sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep,” ujarnya, Jumat (28/03).
Lebih lanjut, Asmoni menjelaskan bahwa keputusan akhir masih menunggu administrasi dari PPLP PT PGRI Sumenep. Hal ini dikarenakan pengangkatan dan pemberhentian dosen merupakan kewenangan yayasan tersebut.
“Pengangkatan dan pemberhentian dosen adalah kewenangan badan penyelenggara. Tetapi, pertimbangannya melalui rekomendasi dari satuan pendidikan,” jelasnya.
Asmoni menegaskan bahwa keputusan yang telah diambil oleh satuan pendidikan bersifat final, yakni pemecatan terhadap dosen M yang diduga terlibat kasus asusila. Keputusan ini juga sudah dikomunikasikan dengan PPLP PT PGRI Sumenep.
“Jadi tinggal administrasi saja,” ujarnya.
Namun, berkas administrasi PPLP PT PGRI Sumenep terkait pemecatan M belum dapat segera diproses karena bertepatan dengan libur lebaran. Oleh karena itu, proses tersebut harus menunggu hingga aktivitas kampus kembali normal.
“Pasti di-ACC (oleh PPLP PT PGRI Sumenep, Red). Intinya, sudah dipecat oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menyatakan akan terus mengawal proses pemecatan M hingga benar-benar tuntas. Ia menilai dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh dosen tersebut merupakan pelanggaran berat.
“Sehingga bersifat wajib untuk dikeluarkan,” katanya.
Ia juga mendesak PPLP PT PGRI Sumenep untuk segera menandatangani persetujuan surat pemberhentian dosen yang telah direkomendasikan oleh satuan pendidikan.
“Kami minta secepatnya ditandatangani surat persetujuan pemecatan dosen itu,” pungkasnya. (Red/TH)