Isu Usulan Mutasi, Terjadi Kegaduhan ?

Komisi III DPRD Majene saat menggelar RDP di ruang rapat DPRD Majene.

MAJENE, MASALEMBO.ID – Sebagai kota pendidikan tentu tidak terlepas dari banyaknya bangunan institusi pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Salah satunya Kabupaten Majene, yang semakin melekat erat sebagai sentra pelayanan pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat.

Kota yang dijuluki Bumi Assamalewuang ini, justru terjadi polemik dan kegaduhan di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Majene setelah muncul isu mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP.

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Sumenep Tunjuk BPRS Bhakti Sumekar Kelola Dana BUMDes

Karena, mutasi, rotasi merupakan kewenangan dan hak prerogatif yang dimiliki Bupati sehingga dianggap bahwa hal itu tidak sah untuk dilakukan.

Kegaduhan ini, membuat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene mengundang pihak Disdikpora dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majene untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat DPRD Majene, Senin (26/05/2025).

Dalam RDP itu, membahas tentang isu mutasi kepsek yang berkembang dikalangan jajaran Disdikpora Majene yang diduga tidak sesuai prosedur. “Pihak Disdikpora bersama BKPSDM Majene agar memperhatikan prosedur mutasi atau rotasi dengan mendengarkan semua usulan dari semua pihak yang berwenang,” ujar Suriana Mardin Anggota komisi III DPRD Majene.

Baca Juga  Wagub Salim Sebut Polman Pusat Pertumbuhan dan Gerbang Kemajuan Sulbar

Ia berharap, kepada pihak Disdikpora bersama BKPSDM Majene tetap berkoordinasi Bupati Majene jika melakukan kegiatan mutasi. “Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena dapat merugikan pihak tertentu, dan kepada pihak yang menerima usulan harus tetap koordinasi dengan bupati,” pesannya.

Baca Juga  11 Pabrik Rokok Sumenep Resmi Legal, Bupati Fauzi Sebut Momentum Ekonomi Baru

Terpisah, Plt Kepala Disdikpora Majene Misbahuddin menyampaikan, rencana usulan mutasi, pendidikan mengacu pada edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Guru Tenaga dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia (RI).

“Saya memohon maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi, kami tegaskan bahwa ini hanya sekedar usulan mutasi belum ada surat keputusan dari Bupati Majene,” ucapnya. (ahn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *