MAJENE, MASALEMBO.ID – Pemberian izin pertambangan harus mempertimbangkan dampak permanen terhadap lingkungan hidup, agar tidak menimbulkan kerusakan alam yang terjadi karena dipengaruhi beragam aktivitas pertambangan.
Meski penambangan dilakukan dari perusahaan swasta yang berorientasi bisnis, namun tetap harus memenuhi ketentuan terkait dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk itu, setiap aktivitas tentu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini dipaparkan Ketua Karang Taruna Desa Tubo Poang Kecamatan Tubo Kabupaten Majene Herman Haeruddin dengan menyikapi akan masuknya proses penambangan pasir di Sungai Tubo Poang.
“Seharusnya Pemerintah Desa Tubo Poang dan Pemerintah Kecamatan Tubo Sendana berpikir kembali dalam perencanaan pemberian izin kepada penambangan pasir,” pinta Herman, Senin (12/05/2025).
Dikatakan, konsultasi masyarakat setempat sebelum melakukan kegiatan penambangan, merupakan hal yang wajib dan penting untuk memastikan kegiatan tambang berjalan berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan ekonomi.
“Artinya, sebelum penambangan pasir dilakukan, harus konsultasi kepada masyarakat Desa Tubo Poang terutama yang bermukim di pinggir pantai,” jelasnya.
Herman menyebut, salah satu dampak yang akan ditimbulkan akibat penambangan pasir, adalah berkurangnya penghasilan para masyarakat nelayan, atau ketidakstabilan ekonomi lokal jika pendapatan dari kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik.
“Kemudian mengantisipasi akan terjadi abrasi khususnya di pinggir pantai, kita harus memikirkan secara matang, jangan sampai akan terjadi komplik horisontal,” ujarnya. (ahn)












