MAMUJU, MASALEMBO.ID – Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Barat memasuki babak baru setelah resmi menutup pendaftaran. Sebanyak 35 orang telah tercatat sebagai pendaftar, dan kini berkas-berkas mereka akan memasuki tahap verifikasi administrasi oleh tim seleksi.
Ketua Tim Seleksi KIP Sulbar, Rahmat Idrus menyampaikan bahwa masa pendaftaran berakhir pada Jumat, 8 November 2024, tepat pukul 23:59 WITA. “Kami telah menerima total 35 pendaftar, yang selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Rahmat pada Sabtu, 9 November 2024 di Mamuju.
Rahmat menambahkan bahwa pemeriksaan meliputi keabsahan dan kebenaran dokumen setiap peserta, yang nantinya akan menentukan siapa saja yang berhak maju ke tahap selanjutnya. Pendaftar yang lulus verifikasi administrasi akan menghadapi ujian potensi menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).
“Metode CAT yang kami gunakan ini juga telah dilaporkan ke pimpinan Komisi Informasi Pusat di Jakarta,” tambah Rahmat, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju.
Sementara, Panitia Seleksi Dinas Kominfo Sulbar, Rahmad Barawaja menjelaskan, bahwa berkas-berkas pendaftaran dikumpulkan secara digital melalui pengiriman internet, kemudian dilengkapi dengan berkas fisik yang diserahkan langsung atau dikirim lewat jasa pengiriman.
“Sebagai panitia, kami mendukung penuh tim seleksi dengan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan seleksi,” tutur Rahmad.
Tugas KIP Sulbar dan Harapan Seleksi
Farhanuddin, Wakil Ketua Tim Seleksi KIP Sulbar, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Menurutnya, proses seleksi ini diharapkan dapat melahirkan komisioner yang memahami peran strategis Komisi Informasi dalam melayani keterbukaan informasi publik di daerah.
“Komisi Informasi memikul tanggung jawab penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik, termasuk menangani sengketa informasi melalui mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Maka calon komisioner harus memahami tugas dan fungsi KI dalam menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Farhanuddin, yang juga merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat.
Tim Seleksi KIP Provinsi Sulbar ini terdiri dari lima anggota, yakni Ketua Dr. Rahmat Idrus, Wakil Ketua Farhanuddin, anggota Syawaluddin (perwakilan KIP Pusat), Mustrari Mula (Kepala Dinas Kominfo Sulbar), serta Dr. Rahmat Hasanuddin sebagai perwakilan tokoh masyarakat.
Dengan berakhirnya pendaftaran dan dimulainya proses seleksi, diharapkan Komisi Informasi Sulbar ke depan akan dipimpin oleh figur-figur kompeten yang mampu memajukan keterbukaan informasi bagi masyarakat luas. (Ril/har)












