MAMASA, MASALEMBO.ID – Semangat membara pemerintah Desa Mesakada dalam membentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih terwujud nyata. Bertempat di Lapangan Mesakada, Desa Mesakada, pada 24 Mei 2025, telah resmi diadakan pemilihan dan pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Mesakada dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih Mesakada Kecamatan Tandukkalua'”.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Tenaga Pendamping Ahli Masyarakat (TPAM) Kabupaten Mamasa, Pendamping Kecamatan Tandukkalua’ (PL), Pendamping Lokal Desa Mesakada (PLD), penyuluh perikanan, tokoh agama, Ketua BPD, perangkat desa, tokoh pendidik, kesehatan, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan segenap undangan.
Demmanala S.H. selaku Kepala Desa sekaligus membuka acara Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih Mesakada mengapresiasi kehadiran warganya yang didominasi kaum perempuan. Harapan Kepala Desa agar seluruh masyarakat dapat menjemput program Koperasi Desa Merah Putih untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak menghalangi program Bumdes yang selama ini sudah berjalan baik serta tidak saling menghalangi dalam usaha Bumdes.
Joni Nataniel S.Pd. selaku Tim Pendamping Ahli Masyarakat (TPAM) Kabupaten Mamasa dalam sambutannya menyampaikan, dalam Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia lebih dari meningkatkan perekonomian masyarakat dalam menanggulangi kesenjangan sosial dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta membuka lapangan kerja masyarakat sekaligus menjadi pemilik perusahaan dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan tanpa mematikan jenis usaha masyarakat yang sudah ada selama ini. Sebab Koperasi Desa Merah Putih hadir untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam menopang perekonomian di desa, sesuai potensi desa dan kearifan lokal.
Adapun syarat dan kriteria untuk menjadi pengurus adalah loyal, jujur, bersedia penuh waktu, siap bekerjasama dalam tim, bertanggung jawab terlebih dalam pelayanan bagi masyarakat, tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda derajat satu, mampu menggunakan komputer, dan bukan aparat desa.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Mesakada Kecamatan Tandukkalua’ dilakukan dengan cara tertutup yang menyita waktu lebih dari tiga jam, dikarenakan calon bendahara memperoleh suara yang sama dan akhirnya memilih ulang dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang dan benar-benar hasil aspirasi peserta musyawarah.
Susunan pengurus yang terpilih adalah Pengawas terdiri dari Pemerintah Desa Mesakada (Demmanala S.H.), Otniel, dan Rein. Sedangkan kepengurusan dipimpin Ketua Ridwan S.Pd., Wakil Ketua Bidang Usaha Saldiawan S.Pd., Wakil Ketua Bidang Anggota Benyamin, Sekretaris Greis Sagita, dan Bendahara Luberti. Masa kepengurusan selama 5 tahun (2025-2030).
Ridwan S.Pd. selaku ketua terpilih berharap agar lebih mengutamakan kerjasama dari semua pengurus terpilih dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pelayanan daripada kepentingan pribadi, melakukan koordinasi kepada pemerintah desa selaku pengawas. Ridwan juga menambahkan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat dan siap menerima saran, kritik dan dorongan dari berbagai pihak demi kemajuan perekonomian di Desa Mesakada.
Usaha koperasi akan bergerak di bidang simpan pinjam, pertanian, perikanan, pertukangan, pariwisata, perbengkelan, kerajinan, dan usaha masyarakat lainnya. Terkait pengurusan legalitas berupa identitas pengurus terpilih dan anggota badan pendiri, pembuatan akun serta Akte Notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih, selanjutnya pemerintah desa akan memfasilitasi untuk berkoordinasi melalui Satuan Tugas (SATGAS) Kabupaten Mamasa Dinas Koperindag UKM Bidang Koperasi, kata Demmanala S.H. dalam acara penutupan kegiatan. (Angsar)













