Tekankan Efisiensi Anggaran, Sosialisasi Permendesa 16/2025 Diikuti 13 Desa di Wonomulyo

Avatar photo
Tekankan Efisiensi Anggaran, Sosialisasi Permendesa 16/2025 Diikuti 13 Desa di Wonomulyo

POLMAN.MASALEMBO.ID — Pemerintah Kecamatan Wonomulyo menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dan diikuti perwakilan dari 13 desa se-Kecamatan Wonomulyo, terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sosialisasi ini menghadirkan Tenaga Ahli Pendamping Desa tingkat Kabupaten Polewali Mandar sebagai narasumber utama. 

Dalam pemaparannya, Tenaga Ahli Pendamping Desa, Naharuddin, menjelaskan bahwa Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 mengatur delapan fokus penggunaan Dana Desa, dengan dua fokus bersifat wajib.

“Kami paparkan bahwa terdapat delapan fokus penggunaan Dana Desa, dan dua di antaranya wajib dilaksanakan. Salah satu fokus wajib tersebut adalah dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Naharuddin.

Baca Juga  Sulbar Siap Pasok 75 Ribu Ton Beras ke Kaltim

Selain fokus penggunaan, Naharuddin juga menekankan adanya delapan larangan penggunaan Dana Desa yang harus menjadi perhatian serius pemerintah desa. Salah satunya, Dana Desa tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan pelatihan bagi perangkat desa, kepala desa, maupun BPD.

“Dana Desa juga tidak dapat digunakan untuk perjalanan dinas ke luar daerah oleh kepala desa, perangkat desa, maupun BPD,” tegasnya.

Larangan penting lainnya, lanjut Naharuddin, adalah Dana Desa tidak boleh digunakan untuk menanggulangi kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 akibat pemotongan anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.

Baca Juga  Rokat Tase' Masalembu, Simbol Syukur Nelayan dan Penjaga Tradisi Leluhur

“Ke depan, pemerintah desa harus benar-benar mengefisiensikan anggaran yang ada agar seluruh program yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Wonomulyo, Samiaji, menegaskan pentingnya seluruh kepala desa untuk mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah pusat, terutama di tengah keterbatasan anggaran Dana Desa saat ini.

“Saya menekankan kepada seluruh kepala desa agar betul-betul mengikuti juknis yang ada. Dengan keterbatasan anggaran Dana Desa, ada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dibiayai, termasuk perjalanan dinas ke luar daerah,” ujar Samiaji.

Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini sengaja dihadiri unsur pemerintah desa secara lengkap, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa hingga BPD, guna meminimalisir kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa.

Baca Juga  Kesbangpol Sulbar Tingkatkan Pengawasan Terhadap Aktivitas Asing

Di sisi lain, Kepala Desa Sumberjo, Suwardi, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dapat menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa dalam menjalankan program dan kegiatan ke depan.

“Kegiatan ini menjadi acuan bagi desa agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan. Dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa, mulai dari bendahara, sekretaris hingga kepala desa, dapat memahami regulasi yang berlaku saat ini,” ungkap Suwardi.2/2/26

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kecamatan Wonomulyo mampu mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai regulasi, demi mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *