Limbah Perusahaan Sawit PT PSL Diduga Cemari Sungai Hingga Pemukiman Warga Pasangkayu

Tampak kondiai Sungai Salubiro di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu yang terkena limbah perusahaan sawit PT PSL (ist/masalembl.id)

PASANGKAYU, MASALEMBO.ID – Sungai Salubiro di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat kondisinya kian memprihatinkan. Pasalnya sungai tersebut diduga dicemari limbah oleh pabrik kelapa sawit milik PT Palma Sumber Lestari (PT PSL).

Sungai yang selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat, kini tercemari oleh limbah perusahaan tersebut. Akibatnya tak dapat lagi dimanfaatkan.

Meski sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas peduli lingkungan menyatakan bahwa keluhan telah berulang kali disampaikan, baik ke pihak perusahaan maupun ke pemerintah daerah dan provinsi. Namun hingga kini belum ada langkah nyata yang diambil pemerintah untuk menghentikan pencemaran atau menindak pihak perusahaan.

Baca Juga  Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Laporan yang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat belum membuahkan hasil. Sementara pencemaran terus meluas hingga ke permukiman warga. Air limbah bahkan telah merembes dan mencemari ke dalam sumur-sumur penduduk.

“Kami sudah sampaikan langsung ke pihak perusahaan, bahkan ke pimpinannya, tapi hanya dianggap angin lalu. Ada apa dengan ini, kenapa tidak ada tindakan tegas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang aktif menyuarakan isu ini, Senin (5/5/2025).

Baca Juga  5 Pelaku Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Ditangkap di Mamuju

Investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah oleh PT PSL. Fasilitas pengolahan limbah, termasuk lahan aplikasi, disinyalir tidak memenuhi standar teknis dan telah melebihi kapasitas. Lebih lanjut, perusahaan ini tidak memiliki lahan inti sendiri dan diduga menggunakan lahan milik warga tanpa perjanjian resmi maupun kompensasi yang adil sehingga merugikan warga.

Situasi ini memperparah ketegangan antara warga dan perusahaan. Banyak warga kini menolak keberadaan PT PSL karena merasa ditipu dan dirugikan.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera mengambil langkah hukum tegas. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, warga menuntut agar PT PSL dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin operasional.

Baca Juga  Tradisi Mandar Bersemi Kembali Lewat Lomba Boyang Siammasei di Sukajeruk Masalembu

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Keadilan ekologis harus ditegakkan, dan rakyat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar salah seorang warga.

Seruan warga ini menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup, bukan hanya kepentingan ekonomi sesaat.

Berita ini masih dalam pengembangan, awak masalembo.id sedang berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan PT PSL .(Al/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *