MAMUJU, MASALEMBO.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat kepada Nasrul Muhayyang, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka DKPP RI pada Senin, 27 Oktober 2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta dan virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung di channel YouTube DKPP RI.
Kasus yang menjerat Nasrul Muhayyang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara ijazah palsu salah satu mantan calon Bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024 lalu. Calon bupati yang dimaksud adalah Haris Halim Sinring, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan usai diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mamuju dalam kasus penggunaan dokumen palsu.
Dalam putusannya, DKPP menilai Nasrul Muhayang selaku Ketua Bawaslu Sulbar melanggar prinsip integritas dan independensi, karena melindungi adik kandungnya sendiri, yakni Syarif Muhayyang, yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
Syarif Muhayang sebelumnya telah lebih dahulu divonis bersalah oleh DKPP RI dalam perkara terpisah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Bawaslu Mamuju Tengah. Ia dinilai terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dalam kapasitasnya sebagai pengawas pemilu di tingkat kabupaten.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bersama enam anggota majelis lainnya, terdapat dua perkara yang dibacakan, yakni:
- Perkara Nomor 143-DKPP/IV/2025, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
- Perkara Nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025, dengan teradu Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Nasrul Muhayang.
Dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis, DKPP memutuskan empat poin utama dalam perkara yang melibatkan Ketua Bawaslu Sulbar tersebut, yaitu:
- Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
- Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang, selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, terhitung sejak putusan dibacakan.
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak tanggal dibacakan.
- Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Putusan ini disampaikan secara tegas oleh Ketua DKPP dalam sidang pleno yang diikuti oleh seluruh pihak terkait, baik secara langsung maupun daring. “Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ucap Ketua DKPP saat membacakan amar putusan.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, Nasrul Muhayyang resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Sulbar dan hanya berstatus sebagai anggota hingga ada keputusan lebih lanjut dari Bawaslu RI. (har/red)












