Aniaya Warga Sendiri, Kades Mattirotasi Sidrap Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo
Gambar Ilustrasi Penganiayaan (net)

SIDRAP, MASALEMBO.ID – Oknum Kepala Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Bahar Idris, dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap seorang warganya berinisial AO. Laporan resmi ini teregistrasi di Polres Sidrap dengan nomor laporan LP/B/30/I/2026/SPKT/RES SIDRAP/POLDA SULSEL.

Peristiwa bermula pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA di Dusun I Kamire, Desa Mattirotasi. Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban yang berprofesi sebagai sopir truk saat itu sedang berada di warung bersama anaknya.

Sebelum kejadian, terlapor Bahar Idris sempat mendatangi rumah korban dalam kondisi marah-marah. Saat korban pulang melintas di jalanan yang baru saja diperbaiki, terlapor mengadang korban dan melontarkan kata-kata kasar.

Baca Juga  Gus Yahya Tolak Mundur dari Kursi Ketum PBNU, Alasannya Begini

“Siapa suruh lewati ini telaso?” ujar terlapor sebagaimana tertuang dalam uraian kejadian di Tanda Bukti Lapor.

Meski korban sudah menjelaskan bahwa ia hanya sekadar melintas, terlapor langsung melakukan tindakan kekerasan. Terlapor Bahar Idris marah-marah dengan alasan korban melintas di jalan yang baru saja dikerjakan Pemerintah Desa, padahal sudah banyak warga yang melintasi jalan tersebut dan tidak ada penanda dilarang melintas.

Dalam laporan, korban AO menjelaskan secara detail bentuk kekerasan yang dialaminya, antara lain:

  • Pemukulan pada Telinga: Terlapor diduga memukul korban di bagian telinga hingga mengakibatkan rasa sakit.
  • Aksi Berulang: Terlapor kembali memukul korban pada bagian telinga untuk kedua kalinya.
  • Serangan ke Badan: Terlapor juga dilaporkan memukul bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.
    Akibat tindakan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh yang terkena pukulan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga  Seorang Kakek di Mamuju Diamankan Polisi Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

Terbaru, korban AO yang mengalami kesakitan dibagian dada dilaporkan dibawah ke Rumah Sakit. Hal tersebut dibenarkan istri korban yang dikonfirmasi pada, Jumat (23/1/2026).

“Tadi dirujuk ke Rumah Sakit, sebelumnya di Puskesmas,” kata istri korban inisial H.

Dia mengungkap, korban terus mengalami kesakitan sehingga dokter merujuk ke RS Andi Makkasau Parepare untuk tindakan medis lebih lanjut.

Respon Pihak Kepolisan

Pihak Satreskrim Polres Sidrap telah merespon laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Perkara ini tengah ditangani dengan rujukan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  5 Pelaku Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Ditangkap di Mamuju

“Laporan telah kami terima dan akan dilakukan penyelidikan atau penyidikan dalam waktu 60 hari ke depan,” ungkap pihak penyidik melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita.

Meski demikian hingga kini proses perkembangan kasus ini belum menuai progres meski sudah beberapa hari dilaporkan ke polisi. Pihak korban dan keluarga kini berharap pelaku penganiayaan berat tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum dengan adil. (Har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *