POLEWALI, MASALEMBO.ID – Sidang kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mamasa berinisial M, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Polewali Mandar pada Rabu (20/5/2026).
Persidangan yang berlangsung tertutup ini mempertemukan terdakwa dan korban yang secara silsilah keluarga merupakan paman dan keponakan.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan langsung korban bersama tiga orang lainnya sebagai saksi korban. Namun, suasana sempat diwarnai trauma mendalam dari korban yang masih di bawah umur.
Ia menolak keras memberikan keterangan jika harus berhadapan langsung dengan terdakwa. Guna melindungi psikologis anak, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memisahkan ruang sidang, di mana korban memberikan kesaksian dari ruang sidang anak.
Ironisnya, meski bukti-bukti mulai dibeberkan, M yang merupakan paman kandung korban dilaporkan tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.
Sejak awal ditangkap hingga proses persidangan, ia terus membantah telah merenggut masa depan keponakannya sendiri.
Sikap keras kepala terdakwa ini dikonfirmasi oleh Letty, salah seorang anggota keluarga yang hadir memberikan kesaksian di persidangan.
“Saya lihat tadi terdakwa mengelak terus, tak pernah mengakui perbuatannya. Tetap membantah semua keterangan yang saya sampaikan dengan saksi lainnya,” beber Letty dengan nada kecewa usai persidangan.
Letty menambahkan bahwa pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini demi keadilan bagi korban. “Untuk sidang selanjutnya masih agenda keterangan saksi pelaku,” ucapnya singkat mengenai kelanjutan proses hukum.
Perubahan Perilaku yang Menguak Trauma
Aksi bejat oknum abdi negara ini pertama kali terbongkar setelah pihak keluarga mencurigai adanya perubahan perilaku yang drastis pada diri korban. Merasa ada yang tidak beres, pihak keluarga mencoba mendekati sang anak dan menanyakannya secara perlahan. Dengan polos dan penuh ketakutan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh paman sendiri.
Meskipun terdakwa terus mengelak di hadapan hakim, proses hukum tetap berjalan berdasarkan pemenuhan alat bukti. Atas perbuatan tidak terpujinya tersebut, terdakwa M kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (rah/red)












