Beban Kerja Setara PNS, PPPK di Pemprov Sulbar Pertanyakan Hak TPP

Ilustrasi PPPK (sumber: liputan6.com)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Isu mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Sulawesi Barat kembali mencuat.

Para PPPK di wilayah ini mempertanyakan hak mereka untuk mendapatkan TPP, mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK dan PNS sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Namun, dalam praktiknya, terdapat perbedaan dalam pemberian TPP. Para PPPK di Sulbar merasa bahwa ketidakadilan ini perlu diluruskan.

Baca Juga  Diduga Curi Sarang Walet, Polres Majene Tangkap 5 Pemuda di Desa Onang

“Kami memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama dengan PNS. Kami juga memberikan kontribusi yang signifikan bagi pelayanan publik. Mengapa kami tidak mendapatkan hak TPP yang sama,” ujar salah seorang PPPK Pemprov Sulbar yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengatakan, peraturan mengenai TPP memang berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Di Sulbar sendiri, peraturan yang ada saat ini lebih menekankan pada pemberian TPP kepada ASN yang berstatus PNS.

Baca Juga  DPD IMM Sulbar Resmi Dilantik: Mengusung Semangat "Bergerak, Berdaya, Berdampak"

Para PPPK di Sulbar berharap agar pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan terkait TPP ini. Mereka berharap adanya dialog dan advokasi yang konstruktif antara PPPK dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan.

Baca Juga  Wagub akan Umumkan Nama-nama yang Masih Kuasai Randis Milik Pemprov Sulbar

“Kami memahami bahwa anggaran daerah terbatas, tetapi kami berharap ada pertimbangan khusus untuk PPPK. Kami siap untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik,” tambah PPPK yang bertugas di salah satu OPD tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Namun, dia berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi yang memadai. (Ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *