Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Perspektif Islam

Avatar photo
Ilustrasi (AI/gie)

PERDEBATAN mengenai hukum merayakan Tahun Baru Masehi selalu muncul setiap penghujung bulan Desember. Sebagai agama yang komprehensif (syamil), Islam telah memberikan koridor bagi umatnya dalam menyikapi fenomena budaya dan sosial. Secara garis besar, para ulama membedakan masalah ini menjadi dua dimensi: dimensi akidah/ibadah dan dimensi sosial/adat.

1. Dalil-Dalil Pelarangan dan Prinsip Tasyabbuh

Kelompok ulama yang mengharamkan perayaan Tahun Baru Masehi berpegang teguh pada prinsip kemurnian akidah. Alasan utamanya adalah untuk menghindari tasyabbuh atau menyerupai kaum di luar Islam dalam hal yang menjadi ciri khas agama mereka.

A. Larangan Menyerupai Kaum Lain

Dalil utama yang digunakan adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud No. 4031).

Hadis ini menjadi kaidah penting dalam Islam. Para ulama menjelaskan bahwa menyerupai dalam hal pakaian, perilaku, dan hari raya yang menjadi identitas agama lain dapat mengaburkan identitas seorang Muslim dan secara perlahan merusak akidahnya.

B. Hanya Ada Dua Hari Raya dalam Islam

Islam telah menetapkan hari raya yang bersifat paten. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ketika Nabi SAW datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bermain-main.” Nabi kemudian bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari raya itu dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Berdasarkan hadis ini, menambah hari raya baru (terutama yang berasal dari tradisi luar) dianggap sebagai tindakan yang menyelisihi ketetapan Rasulullah SAW.

Baca Juga  Mahasiswa dan Dosen Harus Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini Tiga Tipsnya!

2. Analisis Sejarah dan Unsur Kesyirikan

Secara historis, penetapan 1 Januari sebagai awal tahun tidak lepas dari tradisi Romawi Kuno untuk menghormati dewa Janus (dewa dua wajah yang melihat ke masa lalu dan masa depan). Dalam pandangan Islam, mengikuti perayaan yang berakar dari pemujaan terhadap dewa atau berhala adalah pelanggaran berat terhadap konsep Tauhid.
Allah SWT berfirman mengenai sifat hamba-hamba-Nya yang beriman:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu (az-zuur), dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan: 72).

Beberapa ahli tafsir, termasuk Ibnu Sirin dan Mujahid, menjelaskan bahwa kata Az-Zuur dalam ayat tersebut merujuk pada hari raya kaum musyrik. Menghadiri atau memeriahkannya dianggap sebagai bentuk persaksian atau pembenaran terhadap kebatilan mereka.

Baca Juga  Mendiktisaintek Minta Pemprov Sulbar dan Pemda Majene Segera Perbaiki Jalan ke Unsulbar

3. Bahaya Mubazir dan Kemaksiatan

Seringkali, perayaan tahun baru identik dengan pemborosan materi melalui kembang api, terompet, dan pesta pora. Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam QS. Al-Isra ayat 26-27:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.”

Selain pemborosan, malam tahun baru sering kali menjadi ajang ikhtilat (campur baur pria-wanita) dan berbagai kemaksiatan lainnya yang secara jelas dilarang oleh syariat.

4. Pandangan Moderat: Perubahan Zaman dan Urusan Keduniawian

Di sisi lain, terdapat pandangan dari institusi seperti Darul Ifta Mesir atau sebagian ulama kontemporer yang melihat Tahun Baru Masehi dari sisi “Adat” atau kalender administratif dunia.

A. Kaidah Fikih tentang Adat

Ulama yang cenderung membolehkan (mubah) menggunakan kaidah:

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“Hukum asal segala sesuatu (dalam urusan duniawi) adalah boleh, hingga ada dalil yang mengharamkannya.”

Jika seorang Muslim sekadar menyadari pergantian tahun untuk urusan administrasi, pekerjaan, atau janji duniawi tanpa meyakini adanya kesucian agama atau melakukan ritual khusus, maka hal itu dianggap sebagai perkara duniawi yang netral.

Baca Juga  Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 Sulawesi Barat: Antara Data dan Realitas

B. Syarat Kebolehan

Fatwa-fatwa yang membolehkan biasanya memberikan batasan yang sangat ketat:

  • Tidak ada niat ibadah atau mengagungkan hari tersebut.
  • Tidak melakukan ritual yang menyerupai penganut agama lain (seperti lonceng gereja atau simbol keagamaan).
  • Tidak melakukan hal-hal yang haram (minum khamr, zina, judi).

Daripada terjebak dalam perdebatan atau larut dalam euforia yang sia-sia, para ulama di Indonesia seringkali menganjurkan umat untuk melakukan Muhasabah (evaluasi diri). Rasulullah SAW bersabda:

الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ
“Orang yang cerdas adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah kematian.” (HR. Tirmidzi).

Momentum pergantian tahun, baik Hijriah maupun Masehi, seharusnya menjadi pengingat bahwa usia kita semakin berkurang dan kematian semakin dekat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *