Lapas Palopo Diterpa Isu Pengendalian Narkoba, Kalapas Tegaskan Itu Fitnah dan Asumsi Liar

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, A.Md.IP., S.H., M.H (Ist/jay)

PALOPO, MASALEMBO.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, diterpa isu miring terkait dugaan praktik ilegal di dalam lingkungan lapas. Dua warga binaan, yakni Puang Butung dan David alias Tepos, dituding mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji besi.

Selain itu, beredar pula rumor adanya aliran dana puluhan juta rupiah yang mengalir ke oknum pejabat lapas serta longgarnya pengawasan gawai (Handphone).

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, A.Md.IP., S.H., M.H langsung angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan ke institusinya sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

Kalapas: Tidak Ada Bukti Hukum, Itu Hanya Asumsi Liar

Kalapas Palopo menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya warga binaan yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas adalah sebuah fitnah. Hingga saat ini, pihak penegak hukum tidak pernah melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada nama-nama yang disebutkan.

Baca Juga  Wagub Sulbar Minta Bandar Narkoba Ditangkap: Jangan Hanya Pengguna

“Mengenai tudingan yang beredar bahwa ada oknum warga binaan pengendali narkoba, itu adalah fitnah dan hanya asumsi liar yang sengaja diembuskan. Selama ini tidak ada pengembangan dari pihak aparat penegak hukum yang menyatakan oknum tersebut bermain atau mengendalikan narkotika,” tegas Kalapas Palopo melalui keterangan resminya, Minggu (7/7/2026)

Terkait isu mengenai narapidana yang bebas menggunakan telepon genggam hingga beredarnya rekaman video call, pihak Lapas Palopo juga membantah keras. Kalapas menjelaskan bahwa sistem pengawasan dan keamanan di dalam blok hunian dilakukan secara ketat dan berkala.

“Asumsi bahwa warga binaan bebas menggunakan handphone itu tidak benar. Pihak Lapas Palopo rutin melaksanakan razia pada blok hunian. Dalam pelaksanaannya, kami selalu melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur TNI dan Polri, serta melibatkan unsur masyarakat. Razia dilakukan minimal satu kali seminggu, bahkan kadang sampai dua hingga tiga kali seminggu,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Sediakan Jalur Cepat Akses Bantuan Hukum Gratis Lewat Layanan 112

Diduga Bermotif Sakit Hati oknum Wartawan

Lebih lanjut, pihak internal Lapas Palopo membeberkan adanya indikasi motif personal di balik mencuatnya pemberitaan sepihak ini. Isu ini diduga sengaja digulirkan oleh oknum wartawan yang merasa kecewa karena permintaan pribadinya tidak dikabulkan oleh pejabat lapas.

“Perlu diluruskan bahwa ada dugaan oknum wartawan ini meminta sejumlah uang kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dengan alasan untuk biaya keberangkatan naik pesawat. Karena permintaan tersebut tidak digubris oleh KPLP, oknum tersebut diduga sakit hati,” ungkap sumber resmi dari pihak lapas.

Pihak lapas menyayangkan produk jurnalistik yang diterbitkan tanpa adanya proses check and recheck yang berimbang. “Mereka memberitakan hal ini secara sepihak tanpa ada dasar dan bukti sama sekali. Modalnya hanya surat somasi dan langsung membuat narasi sepihak,” pungkasnya.

Baca Juga  Sinergi DPRD dan Pemkab Sumenep Wujudkan Dua Regulasi Penting untuk Kemajuan Daerah

Desakan Evaluasi dari Aktivis Pemuda

Sebelumnya, Ketua Wilayah Sulawesi Selatan Jaringan Aktivis Milenial Indonesia (JAM Indonesia), Adhy Nuryadin, sempat mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajaran Lapas Palopo.

JAM Indonesia menyoroti pentingnya penegakan kedisiplinan ASN sesuai PP No. 94/2021 dan meminta tindakan tegas jika ditemukan adanya oknum petugas yang terlibat dalam memfasilitasi barang terlarang masuk ke dalam lapas.

Namun, dengan adanya klarifikasi resmi dan bukti pelaksanaan razia rutin bersama TNI-Polri dari pihak Kalapas, tudingan-tudingan yang diarahkan ke Lapas Palopo tersebut dinilai murni sebagai opini sepihak yang tidak didukung oleh fakta hukum yang valid. (Red/aBa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *