Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polsek Malunda Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi (net)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Untuk itu, masyarakat diimbau lebih waspada serta aktif dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Majene, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan inisial MR (15) di Desa Mekkatta Selatan Kecamatan Malunda, Senin 7 April 2025.

Korban MR dilaporkan telah hamil lima bulan akibat perbuatan terduga pelaku inisial NS (42), yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca Juga  Dua Pria Ini Diringkus Tim Gabungan Polres Majene

“Orang tua korban baru mengetahui peristiwa pahit ini pada Senin 7 April 2025, dan melaporkan ke pihak kepolisian, dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Malunda Iptu Muh. Irwan, Rabu (09/04/2025).

Dijelaskan, kejadian pertama diketahui dari kakak perempuan korban FD dengan melihat perubahan mencolok pada fisik adiknya, termasuk pinggul dan perut yang semakin membesar.

“Merasa khawatir, FD mencoba menginterogasi MR, namun awalnya korban enggan mengaku karena merasa takut,” jelasnya.

Baca Juga  Berkunjung ke Majene, Brigjen TNI Hartono Ingatkan Jajaran Jauhi Judi Online

Pada malam hari yang sama, dengan sedikit paksaan, FD berhasil mendapatkan pengakuan dari MR bahwa dirinya telah disetubuhi NS sebanyak lima kali berlangsung di rumah terduga pelaku ketika istrinya sedang tertidur di depan televisi.

“Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2024 dan terakhir pada awal Maret 2025, menjelang bulan puasa,” ulasnya.

Mendengar pengakuan adiknya lanjut Iptu Muh. Irwan, FD segera melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, dan langsung menuju Polsek Malunda untuk menuntut keadilan bagi putrinya.

Baca Juga  Jemaah Masjid di Taukong Gelar Shalat Gaib atas Berpulangnya Komjen (Purn) Syafruddin Kambo

“Kami melakukan penyelidikan serta mencari semua bukti yang mungkin diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Kapolsek Malunda menyatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan di bawah umur tetap berdasar pada komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan masyarakat di wilayahnya.

“Pelaku telah berhasil diamankan dan pihak keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya. (hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *