Jemaah Masjid di Taukong Gelar Shalat Gaib atas Berpulangnya Komjen (Purn) Syafruddin Kambo

Kolase foto: Jemaah masjid Khairuttaqwa Taukong menggelar shalat gaib untuk almarhum Komjen Pol (Purn) Syafruddin Kambo. Di sudut kanan atas foto mendiang Syafruddin Kambo. (Ist/masalembo.id)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Jemaah Masjid Khairuttaqwa di Dusun Taukong, Desa Tandeallo, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat menggelar shalat ghaib untuk almarhum Komjen Purn. H. Syafruddin Kambo, Jumat (21/2/2025).

Pelaksanaan shalat ghaib ini dipimpin langsung oleh Imam Masjid, Munir Amin.

“Semoga beliau husnul khatimah, setelah salat Jumat kita laksanakan shalat gaib,” kata Munir.

Baca Juga  Update Berita Kebakaran Hebat di Majene, 8 Rumah Hangus Terbakar

Pelaksanaan shalat gaib ini merupakan bagian dari instruksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majene yang mengeluarkan surat edaran kepada seluruh imam masjid di Kabupaten Majene. Surat bernomor 01/MUI-KAB/MN/II/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Majene, Drs. KH. H. Majid Dzalaluddin dan Sekretaris Umum Drs. H. Hasri Hanafi, M.Pd.

Baca Juga  IMM Unsulbar Minta Aktivitas Galian C di Talumung Dihentikan

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) tersebut meninggal dunia pada 20 Februari 2025 di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. Tokoh Nasional asal tanah Mandar Majene itu dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta.

“Sebagai bentuk penghormatan terakhir, MUI Majene mengimbau seluruh masjid untuk melaksanakan shalat ghaib secara berjamaah setelah shalat Jumat,” demikian kutipan dalam surat edaran MUI Majene.

Baca Juga  Pengembangan BUMDes Jadi Prioritas Pemkab Sumenep untuk Membangun Desa

Surat edaran untuk mendo’akan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Majene, Ketua Pimpinan Wilayah MUI Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majene. (Har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *