DPRD Sumenep Tunda Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Avatar photo
Suasana rapat Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Sumenep (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Ketegangan mewarnai jalannya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep secara tegas memutuskan menunda pembahasan akibat absennya  Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputra sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sesuai jadwal rapat TPAD dan Banggar DPRD Kabupaten Sumenep dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB itu Senin (20/07).

Menurut pihak legislatif, jadwal tersebut telah disepakati jauh hari sebelumnya dan undangan resmi telah dilayangkan kepada jajaran eksekutif. Ketidakhadiran ini pun menjadi pemicu utama kekecewaan anggota dewan.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, secara terbuka menyampaikan kritik keras saat membuka forum. Ia menilai absennya Sekda bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut etika kelembagaan dan komitmen terhadap proses pembahasan anggaran daerah.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Akan Selenggarakan Festival Tong-tong 14 Desember 2024

“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegasnya (20/07).

Sebab, ini bukan kali pertama agenda penting mengalami kendala serupa. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS sebelumnya, keterlambatan juga terjadi cukup signifikan. Rapat yang semestinya dimulai pukul 13.00 WIB baru bisa berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB..

Dua kejadian berturut-turut ini dinilai sebagai indikator lemahnya disiplin dan koordinasi dari pihak eksekutif. Sejumlah anggota Banggar pun menilai situasi tersebut tidak bisa lagi ditoleransi, mengingat pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan krusial dalam penyusunan APBD.

Baca Juga  Pengakuan Pelapor Perkuat Status Kasus Yang Dihadapi H. Latib Murni Sengketa Perdata

Dalam forum yang berlangsung cukup panas itu, anggota dewan secara bergantian menyampaikan kritik dan protes. Nada keberatan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan ketidakhadiran Sekda, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kemitraan dengan DPRD.

Beberapa anggota bahkan menilai persoalan ini telah melampaui batas teknis administratif. Ketidakhadiran Sekda dianggap sebagai bentuk kurangnya keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Ketua TAPD, sekaligus menunjukkan lemahnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif.

Seiring meningkatnya tensi pembahasan, muncul usulan tegas dari anggota Banggar agar rapat tidak dilanjutkan. Usulan tersebut juga diiringi dorongan untuk mengambil sikap politik berupa mosi tidak percaya kepada Sekda.

Baca Juga  Pengembangan BUMDes Jadi Prioritas Pemkab Sumenep untuk Membangun Desa

Setelah melalui diskusi internal yang cukup intens, Banggar DPRD Sumenep akhirnya mengambil keputusan bulat. Pembahasan KUA-PPAS 2027 diputuskan untuk ditunda hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif dalam forum resmi.

Keputusan ini tidak hanya menjadi bentuk kekecewaan, tetapi juga penegasan sikap DPRD dalam menjaga marwah lembaga. Legislatif ingin memastikan bahwa setiap proses pembahasan anggaran berjalan secara serius, transparan, dan dilandasi rasa saling menghormati antar institusi..

Tertundanya pembahasan KUA-PPAS ini berpotensi membawa konsekuensi lebih luas. Jika tidak segera ada komunikasi yang efektif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, maka tahapan penyusunan APBD 2027 bisa mengalami keterlambatan. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *