Direktorat Narkoba Polda Sulbar Tangkap Pengguna Sabu di Mamuju

Ilustrasi sabu (ist)

MAMUJU, MASALEMBO.ID — Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Apel Slamet Wahyudi, mengungkapkan bahwa tim berhasil menangkap seorang pria berinisial RA di Jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Saat penangkapan, RA kedapatan membawa satu sachet plastik bening berisi dua paket kecil sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong motor Honda Scoopy biru dengan nomor polisi DC 2153 CY yang dikendarainya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Beri Bekal Gratis untuk Pemudik Pulau Masalembu

Berdasarkan pengakuan RA, sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial MG, yang dijual seharga Rp 1.400.000 sehari sebelum penangkapan. Mengikuti petunjuk dari RA, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MG di rumahnya di Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Mamuju, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca Juga  Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulawesi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga  Logistik Jadi Perhatian Desk Pilkada Sulbar, Idris: Kita Bantu KPU dan Bawaslu

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Apel Slamet Wahyudi, Jumat (8/11/2024). (Awl/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *