MAMUJU, MASALEMBO.COM – Pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi perhatian penegak hukum. Dua tersangka yang telah diamankan diketahui merupakan pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi langsung dari aparat penegak hukum. Namun, Bahtiar telah memerintahkan organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan komunikasi dengan pihak berwenang.
“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” ucap Bahtiar di gedung DPRD Sulbar, Selasa (17/12/2024).
Terkait status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN), Bahtiar menyatakan akan merujuk pada aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sanksi ASN sesuai Undang-Undang ASN akan dilihat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Afrisal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar. Selanjutnya, tindak lanjut akan dilakukan setelah mendapatkan informasi yang cukup dan menunggu hasil putusan perkara.
“Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak dihentikan, tetapi kalau lebih bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, di Badan Kepegawaian Daerah juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” jelas Afrisal. (Ril/har)












