Bawaslu Majene Petakan 265 TPS Miliki Pemilih Disabilitas, Ini Daftar TPS Rawan Lainnya

Avatar photo
Komisioner Bawaslu Majene; Edyatma Jawi, Yanti Rezki Amaliah dan Sofyan Ali. (Foto: Irwan/masalembo.id)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene melakukan pemetaan terhadap potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu serentak 2024. Hasilnya, terdapat 265 TPS yang tercatat memiliki pemilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kami melakukan pemetaan dengan delapan variabel utama yang mencakup 25 indikator kerawanan untuk mengantisipasi berbagai gangguan pada hari pemungutan suara,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Majene, Yanti Rezki Amaliah.

Baca Juga  Langkah Strategis Wahab Hasan Sulur: Jadikan Aset Sebagai 'Mesin' Kinerja Bapenda

Selain pemilih disabilitas, empat indikator TPS rawan lainnya yang dominan adalah 112 TPS memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal atau alih status menjadi TNI/Polri, 105 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), 52 TPS mengalami kendala jaringan internet, dan 41 TPS memiliki penyelenggara Pemilu yang berdomisili di luar TPS tugasnya.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Segera Salur Donasi untuk Korban Banjir Sumatera, Saat Ini Terkumpul Rp 1 Miliar Lebih

Bawaslu juga mencatat ada 18 TPS yang sulit dijangkau karena faktor geografis dan cuaca. Bahkan, ditemukan 8 TPS yang memiliki riwayat praktik politik uang pada pemilu sebelumnya.

Dalam mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Majene akan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, melakukan sosialisasi, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat.

Baca Juga  Wagub Sulbar: Tidak Boleh Ada Lagi Anak yang Minum Susu dari Air Keruh

“Pemetaan ini menjadi panduan bagi KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilu, media dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelancaran pemungutan suara,” tegas Yanti.

Bawaslu juga akan memastikan pengawasan langsung terhadap ketersediaan logistik, proses pemungutan dan penghitungan suara, serta akurasi data pemilih di seluruh TPS. (Wan/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *