MAJENE, MASSLEMBO.ID — Kebijakan Pimpinan Daerah Kabupaten Majene, khususnya Bupati Andi Achmad Syukri Tammalele (AST), kembali menuai sorotan tajam. Langkah Pemerintah Kabupaten Majene dalam merombak jajaran kepemimpinan sekolah dinilai mengabaikan prinsip meritokrasi dan melanggar regulasi yang berlaku.
Polemik ini mencuat pascapengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 37 Peledoang, Kecamatan Ulumanda. Bupati Majene menetapkan Budi Hermawan sebagai Plt Kepala Sekolah di instansi tersebut. Padahal, yang bersangkutan diketahui baru mengantongi pangkat dan golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b).
Penunjukan tersebut dinilai menabrak aturan hukum.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, persyaratan kualifikasi teknis telah diatur secara tegas. Seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah maupun Plt Kepala Sekolah wajib memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata (III/c) bagi PNS. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipersyaratkan paling rendah jenjang Guru Ahli Pertama dengan pengalaman jabatan minimal 8 tahun.
Selain terbentur masalah kepangkatan, Budi Hermawan dilaporkan belum mengantongi sertifikat pendidik (sertifikasi), yang menjadi salah satu syarat kualifikasi manajerial serta profesionalitas kepala satuan pendidikan.
Terkait hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Majene, Fahrim Karim, menyayangkan keputusan ini dan mendesak Pemkab Majene segera melakukan evaluasi. Menurutnya, kebijakan tersebut secara substansial cacat hukum dan berpotensi merusak tatanan tata kelola birokrasi pendidikan.
“Kebijakan Bupati Majene ini jelas keliru dan sejatinya harus dibatalkan demi hukum karena menabrak aturan di atasnya. Pengangkatan pejabat sekolah harus taat pada mekanisme meritokrasi, bukan sekadar penunjukan formalitas,” tegas Fahrim.
Sebelumnya, Bupati Majene menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.3.3/841/VIII/2026 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene. Lewat SK tersebut, Bupati memberhentikan Kepala SDN 37 Peledoang terdahulu, Tanto, S.Pd., yang telah memasuki batas akhir periode penugasan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 28 Agustus 2026.
Sebagai gantinya, Bupati menerbitkan SK Nomor: 800.1.3.1/845/VIII/2026 yang menunjuk Budi Hermawan, S.Pd—guru Penata Muda Tingkat I (III/b) sekaligus Guru Ahli Pertama di sekolah tersebut—sebagai Plt Kepala Sekolah. Langkah ini memicu desakan agar Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Majene segera meninjau ulang legalitas SK penunjukan tersebut.
Ada Diskriminasi
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, mantan Kepala SDN 37 Peledoang, Tanto, membenarkan adanya pengangkatan Budi Hermawan sebagai pengganti dirinya. Namun ia menilai secara administrasi penunjukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan.
“Memang beliau, Pak Budi Hermawan itu tidak memenuhi syarat, karena golongan masih III/b dan belum ada sertifikat profesi guru profesional, beliau masih sementara Diklat,” ujar Tanto, Minggu (6/9/2026).
Tanto menjelaskan, jika mengacu pada aturan meritokrasi, seharusnya guru lain yang memiliki pangkat dan kualifikasi lebih tinggi yang diberikan amanah tersebut.
“Di sekolah kami kan ada guru lain, golongan sudah IV/a, sudah sertifikasi, tapi kenapa bukan dia yang diangkat,” tegasnya.
Menurut Tanto, pengangkatan guru di bawah golongan III/c jadi Kepala Sekolah atau Plt Kepala Sekolah hanya bisa dilakukan secara deskresi ketika di sekolah tersebut tak ada yang memenuhi kualifikasi III/c ke atas. Faktanya, di SD Negeri 37 Peledoang ada guru lain yang bahkan di atas golongan III/c.
“Di sekolah kami ada yang sudah golongan IV/a, ada Pak Naris, sebenarnya dia lebih layak, jadi ya, ini sebenarnya ada apa,” ujar Tanto heran.
Selain masalah kualifikasi Plt penggantinya, Tanto juga mempertanyakan kebijakan Pemda Majene yang terkesan tebang pilih. Berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, seharusnya terdapat delapan kepala sekolah di Kecamatan Ulumanda yang habis masa tugasnya per 28 Agustus 2026, dan seharusnya diberhentikan secara serentak.
“Jadi ini ada diskriminasi kepada saya, kami delapan orang yang masa tugas selesai tapi kenapa cuma saya yang diberhentikan oleh pimpinan,” keluh Tanto.
Sebelumnya, Bupati Majene mengeluarkan keputusan Nomor: 800.1.3.3/841/VIII/2026 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, yang memberhentikan Tanto karena mencapai batas akhir periode penugasan TMT per 28 Agustus 2026. Selanjutnya, melalui SK Nomor: 800.1.3.1/845/VIII/2026, Bupati mendudukkan Budi Hermawan—guru Penata Muda Tingkat I (III/b) jabatan Guru Ahli Pertama di sekolah tersebut—sebagai Plt Kepala Sekolah yang baru.
Hingg berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak terkait, terutama bagian mutasi dan pemberhentian pegawai di lingkungan Pemda Majene. (har/red)














