Suara Perlawanan di Tengah Kepungan Logam Tanah Jarang

Avatar photo
Masyarakat dan Pemuda Botteng, Mamuju melakukan aksi protes di saat sosialisasi eksploitasi tambang mineral logam tanah jarang (LTJ) oleh PT Perusahaan Mineral Nasional di Botteng, Jumat 4 September 2026. (Rahmayani/Ist)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Sosialisasi eksplorasi mineral logam tanah jarang (LTJ) oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) pada Jumat, 4 September 2026 di Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diwarnai aksi protes oleh ratusan warga dan pemuda setempat.

Dalam aksinya warga dengan tegas menolak ekplorasi LTJ yang menarget 7 blok dengan total luas diperkirakan mencapai 23.000 hakter. Meski begitu pihak Perminas menyebut hanya 100 hektar dari 3.000 hektar IUP yang ditarget rampung proses eksplorasi paling lambat Maret 2027. Blok Botteng ini membentang dari Botteng Kecamatan Simboro hingga Takandeang Kecaman Tappalang Barat, Kabupaten Mamuju.

Berdasar catatan SUAKA Sulbar, sejak 2022 Badan Geologi telah berhasil melakukan eksplorasi potensi LTJ di Mamuju, Sulawesi Barat. Eksplorasi tersebut menghasilkan kadar total LTJ tertinggi di Mamuju sebesar 4.571 ppm dan parmonangan sebesar 1.549 ppm.mellalhh.

Pada 9 April 2026, bahasan tersebut masuk di gedung DPR RI di Komisi XII. Badan Industri Mineral (BIM) telah membahas jauh untuk percepatan pengajuan WIUP, hingga Perminas berhasil melangsungkan pertemuan dengan warga pada 13 Agustus 2026 di forum sosialisasi kegiatan ekplorasi di Takandeang, Kecamatan Tappalang Barat, Kabupaten Mamuju.

Baca Juga  Misteri Hilangnya Nelayan di Perairan Onang: Pencarian Hari Kedua Masih Nihil

Awalnya pertemuan tersebut akan dilakukan di Botteng namun karena menuai protes, lokasi sosialisasipun digeser ke Takandeang, Kecematan Tappalang Barat.

Perminas bersama dengan Pemprov Sulbar sebelumnya telah menemukan kesepahaman untuk segera melakukan percepatan pengajuan IUP Produksi yang dilangsungkan pada 12 Mei 2026.

Selain itu, Perminas telah berhasil mengamankan warga dengan menggunakan peranan tokoh lokal, sehingga warga di masing-masing titik berhasil dipolarisasi kedalam dua kelompok pro-kontra.

Berdasarkan peninjauan lapangan, sosialisasi yang dilakukan oleh Perminas di dua lokasi menggunakan pola yang sama. Praktik tokenisme atau partisipasi semu dengan hanya melibatkan kelompok yang mendukung tambang menjadi peserta sosialisasi untuk memenuhi prosedur hukum pengajuan IUP Produksi. Pola klise yang kerap digunakan untuk memuluskan konsesi.

Kampung Tidak untuk Dijual

Meski demikian pola tersebut tidak berhasil membuat warga Botteng yang hidup dari hasil tani (cengkeh dan durian montong) untuk menolak pilot projek tersebut.

Mereka memenuhi jalan, berbaris rapi dengan kain merah diikat di lengan dan di kepala. Selama 2 jam lebih, berorasi agar Ekplorasi PT Perminas dihentikan.

Baca Juga  Wacana Pemotongan Gaji ASN-PPPK Majene Jadi Kado Menyedihkan di Hari Guru

“Usir, usir Perminas, usir Perminas sekarang juga,” ujar warga, Jumat (4/9/2026) saat PT Perminas hadir kembali untuk sosialisasi.

Setelah menggaungkan penolakan, warga mencoba masuk ke forum, namun dicegat oleh brigade kepolisian yang sejak awal berbaris rapi lengkap dengan watercanon dan mobil pengurai massa.

Salah satu warga, Firman, mengatakan, pengerahan dan penggunaan alat lengkap oleh aparat sebagai bentuk intimidasi kepada warga. Itu untuk mengamankan kepentingan PT Perminas mengebut proses pengajuan IUP Produksi.

“Perminas seperti penjajah saja. Datang caplok tanah semaunya, mereka dibantu aparat untuk memaksa kami menyerahkan kampung Botteng untuk dijual jadi kepulan tambang,” ungkap warga Botteng tersebut.

“Bagi kami, membayangkan relokasi lebih berat dari pada melawan Perminas. Tidak ada pilihan yang tersisa, selain melawan hingga ekplorasi LTJ dihentikan,” sambungnya.

Untuk diketahui, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) mengeksplorasi logam tanah jarang (LTJ) di Blok Botteng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, seluas 100 hektar dari total IUP sekitar 3.000 hektare, ditargetkan rampung paling lambat Maret 2027.

Director of Technology and Business Development Perminas, La Ode Tarfin Jaya, menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari IUP LTJ pertama di Indonesia untuk mengumpulkan data sumber daya sebelum tahap operasi produksi, AMDAL, dan studi kelayakan.

Baca Juga  Terinspirasi dari Enrekang, Pemprov Sulbar Ingin Kembangkan Cabe

Pengeboran berkedalaman 45 meter dan lebar 15-20 sentimeter telah dilakukan di enam titik Areal Penggunaan Lain (APL). Lahan masyarakat tidak dibebaskan, melainkan diberikan kompensasi atas kesepakatan untuk tapak bor, akses, dan tanaman tumbuh.

“Relokasi bukan opsi saat ini, masih jauh. Sebisa mungkin tidak melakukan relokasi. Karena relokasi itu panjang yang harus kita pikirkan, tidak hanya memindahkan orang, tetapi juga memindahkan adat, budaya, local wisdom dan sebagainya,” ujarnya dikutip mekora.id

“Ini kan bukan pembebasan lahan. Sesudah kami bor, kami tutup lagi. Hasil drilling kami di empat titik itu lingkungan tidak terlalu terganggu karena kami reklamasi kembali. Selesai kita bor, kita kembalikan lagi seperti semula,” katanya.

Izin eksplorasi berlaku delapan tahun, tetapi percepatan dilakukan demi transisi energi. Untuk perizinan, Blok Takandeang memegang IUP, sedangkan Blok Botteng telah mengantongi RKAB dari ESDM. “Perminas comply, mengikuti sesuai dengan regulasi yang ada,” aku La Ode Tarfin Jaya. (rah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *