Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI, Sekda Mateng Teken Maklumat di Mamuju

Avatar photo

MAMUJU, MASALEMBO.ID — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah, Lita Febriani, menghadiri kegiatan kunjungan kerja Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Maleo, Kabupaten Mamuju, tersebut digelar dalam rangka program Sinergitas dan Kepatuhan HAM bagi masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha yang diselenggarakan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Baca Juga  APBD Sumenep Direvisi Akibat Efisiensi Anggaran

Agenda kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan maklumat serta perjanjian kerja sama bersama instansi vertikal, Ombudsman, perguruan tinggi, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten.

Dalam kesempatan itu, Sekda Mamuju Tengah Lita Febriani turut menandatangani maklumat sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam mendukung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di daerah.

Baca Juga  AKD DPRD Sulbar Resmi Terbentuk, Berikut Susunan Lengkapnya

Penandatanganan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pelayanan publik yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada prinsip-prinsip HAM.

Selain itu, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, komunitas, serta pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.

Baca Juga  LSM Bidik Nilai Penyegelan Mesin Rokok di Sampang Hanya Formalitas Untuk Tontonan Publik

Kehadiran Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Sekretaris Daerah menunjukkan dukungan nyata terhadap program nasional sekaligus komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan berintegritas.

Kunjungan kerja Wakil Menteri HAM RI ke Sulawesi Barat dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan implementasi kebijakan HAM yang berkelanjutan di daerah. (ril/irs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *