Kasus Pembunuhan, PN Majene Vonis Mantan Kades Onang

Avatar photo
Pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Asmadi, mantan Kades Onang, Kecamatan Tubo Sendana di PN Majene, Selasa 15 April 2025. (Irwan/masalembo.id)

MAJENE, MASALEMBO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Majene menjatuhkan vonis kepada Asmadi, mantan Kepala Desa (Kades) Onang Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Eks Kades Onang Asmadi divonis dalam kasus pembunuhan terhadap warganya Zaukaddin. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Basrin, SH pada sidang yang digelar Selasa (15/4/2025).

Baca Juga  Diduga Dianiaya Dirut Perusda Majene, Kepala Direktur Keuangan Alami Luka Robek

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua, Basrin, SH dalam amar putusannya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu malam, 24 Februari 2025, menjelang salat Isya. Kejadian berlangsung di rumah Asmadi, yang terletak di Dusun Batutaku, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.

Baca Juga  Kondisi Terkini Andi Nurul Fathiyah Pasca Alami Kecelakaan Mobil di Malunda

Kapolres Majene saat itu, AKBP Toni Sugadri, menjelaskan bahwa pelaku berada di dalam rumahnya sambil menunggu waktu salat. Namun, korban yang berada di luar rumah tiba-tiba berteriak dan mengancam. Insiden tersebut kemudian berujung pada pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Adapun motif pembunuhan disebut karena dendam lama. Kepala Desa Asmadi diketahui telah memiliki perselisihan sejak lama dengan korban Zaukaddin. Korban sebelumnya merupakan aparat desa setempat yang diberhentikan oleh Kades Asmadi.

Baca Juga  Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi Majene-Mamuju, Satu Korban Meninggal Dunia

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dakwaan utama dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Majene, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun. (Har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *