WALHI Sulbar Desak Aparat Tindak Tegas Pembalakan Liar di Hutan Lindung Gunung Tandeallo

Avatar photo
Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi (ist)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat mengecam keras praktik penebangan kayu ilegal yang kembali marak di kawasan Hutan Lindung Gunung Tandeallo, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulbar.

Aktivitas ilegal yang dilaporkan kerap terjadi bahkan akhir-akhir ini makin terang-terangan. Hal ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan ekologis dan kelestarian daerah resapan air di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi, menegaskan bahwa hutan lindung adalah wilayah yang dilindungi secara hukum dan haram menjadi objek eksploitasi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, praktik ini jelas melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyoroti adanya indikasi kejahatan terorganisir karena kayu hasil jarahan diduga digunakan untuk kebutuhan industri penyulingan nilam hingga melibatkan jaringan penadah.

Baca Juga  Komisi II DPRD Sulbar Bersama OPD Pemprov Sulbar Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Asnawi secara tegas menampik alasan keterbatasan anggaran yang sering dijadikan dalih oleh pihak berwenang dalam melakukan pengawasan. Ia menilai negara tidak boleh berkompromi terhadap perusakan hutan yang dilakukan secara sistematis.

“Hutan lindung bukan ruang kompromi. Dalih anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kejahatan lingkungan terus berlangsung. Jika negara abai, maka bencana ekologis adalah konsekuensi yang tak terhindarkan,” tegas Asnawi dalam pernyataan resminya, Rabu (14/1/2026)

Baca Juga  Satu Jembatan Putus dan 421 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tommo, Mamuju

Lebih lanjut, WALHI Sulbar mendesak Gakkum KLHK, Polisi Kehutanan, dan Kepolisian untuk segera melakukan penindakan hukum secara terbuka di Gunung Tandeallo. Asnawi meminta agar aparat tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual, penadah, hingga oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut.

WALHI memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat sesuai amanat UUD 1945.

Asnawi mengatakan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e, setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 78 UU Kehutanan yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku perusakan hutan, termasuk penebangan liar di kawasan hutan lindung.

Baca Juga  Tahun Depan Pemprov Sulbar Siapkan 1.000 Beasiswa, Boleh untuk ASN?

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, ditegaskan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Aktivitas penebangan di hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah resapan air jelas memenuhi unsur perusakan lingkungan dan ancaman serius terhadap keselamatan ekologis. (ril/hR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *