SUMENEP, MASALEMBO.ID – Kordinator Rampak Sarinah Madura Unzila menilai peristiwa kekerasan terhadap seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) anak di Jakarta pada 26 April 2026 lalu tidak hanya menyisakan luka bagi korban, tetapi juga menjadi bukti gagalnya negara memberikan perlindungan terhadap warganya.
Mereka memandang kejadian ini sebagai bentuk nyata dari rapuhnya sistem perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak yang bekerja di sektor domestik. Dalam pandangan mereka, tragedi ini bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan alarm keras atas kegagalan struktural yang telah lama terjadi.
Ia juga melihat jika kasus tersebut sekaligus mempertegas bahwa ruang domestik yang selama ini dianggap privat dan aman, justru kerap menjadi wilayah abu-abu yang luput dari pengawasan hukum. Tanpa regulasi yang tegas dan mekanisme kontrol yang jelas, praktik kekerasan di dalam rumah tangga berpotensi terus berulang tanpa tersentuh keadilan.
“Tragedi 26 April yang menimpa PRT (pekerja rumah tangga) yang masih di bawah umur itu bukan sekadar kasus individual, ini cermin kegagalan sistemik yang sudah lama dibiarkan,” jelasnya (28/04).
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap PRT anak tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan persoalan sosial yang lebih luas. Mulai dari kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, hingga budaya yang masih menempatkan pekerja domestik dalam posisi subordinat.
Hal ini kata Unzila, menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Kendati saat ini UU PRT sudah disahkan bukan berarti serta-merta pekerja domestik aman dari ancaman kekerasan. Ia mengungkapkan terdapat beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian serius pemerintah agara ke depan upaya preventif dapat dilaksanakan.
“Ada beberapa lapisan masalah yang saling terkait eksploitasi anak, lemahnya perlindungan hukum bagi PRT, serta budaya sosial yang masih mentoleransi relasi kuasa yang timpang di ruang domestik,” ungkapnya.
Selain itu peristiwa di tragis di Jakarta tersebut, merupakan ujian nyata bagi UU PRT yang baru disahakan. Hal ini menandakan jika peraturan saja tidak cukup, negara melalui instrumennya pada level implementasi.
Dalam kajian yang disampaikan, Rampak Sarinah Madura mengidentifikasi dua akar persoalan utama yang selama ini menjadi sumber berulangnya kasus serupa. Pertama adalah maraknya pekerja anak di sektor domestik yang luput dari pengawasan.
“Pertama, fakta bahwa korban adalah anak di bawah umur langsung menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar perlindungan anak. Dalam banyak kasus seperti ini, anak-anak dari keluarga rentan didorong masuk ke pekerjaan domestik karena tekanan ekonomi, tanpa perlindungan yang memadai, mereka bekerja di ruang privat yang minim pengawasan,” tegasnya.
Sehingga potensi kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual menjadi jauh lebih tinggi. Ini bukan kecelakaan, melainkan konsekuensi dari sistem yang membiarkan anak-anak menghilang dari radar perlindungan negara.
Fenomena ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi. Ketika anak-anak terpaksa bekerja dalam kondisi yang tidak layak, risiko kekerasan menjadi ancaman yang nyata.
Persoalan kedua yang disoroti adalah ketidakjelasan status hukum PRT di Indonesia. Hingga kini, pekerja rumah tangga masih belum memperoleh perlindungan setara dengan pekerja formal, sehingga rentan mengalami diskriminasi dan eksploitasi.
“Kedua, posisi PRT sendiri di Indonesia masih berada di wilayah abu-abu secara hukum. Hingga kini, perlindungan terhadap mereka belum setara dengan pekerja formal lainnya,” urainya.
Melihat kondisi tersebut, Rampak Sarinah Madura menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), agar memberikan efek jera yang maksimal.
Selain itu, pemerintah dan DPR RI diminta segera mengakhiri kebisuan politik terkait perlindungan PRT. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dinilai sebagai langkah mendesak untuk menghapus relasi kerja yang eksploitatif dan memastikan hak-hak dasar pekerja domestik terpenuhi.
Tak kalah penting, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga didorong untuk menindak tegas agen penyalur tenaga kerja ilegal. Praktik-praktik yang mengarah pada perdagangan orang dan eksploitasi anak harus dihentikan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten.
Di sisi lain, organisasi ini juga mengajak masyarakat sipil untuk tetap mengawal proses hukum dan tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Partisipasi publik dianggap krusial untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Banyak aktivis sudah lama mendorong pengesahan regulasi khusus yang menjamin hak PRT jam kerja manusiawi, upah layak, akses bantuan hukum, dan mekanisme pengaduan yang aman. Tanpa itu, relasi antara majikan dan PRT sering kali sangat timpang bahkan cenderung feodal. Dalam situasi seperti ini, kekerasan mudah terjadi dan sulit dilaporkan,” tandasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa tanpa sistem perlindungan yang kuat, kelompok rentan akan terus berada dalam bayang-bayang kekerasan. Rampak Sarinah Madura menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi anak maupun perempuan yang dipaksa bekerja dalam situasi tidak manusiawi, apalagi hingga menjadi korban kekerasan di ruang yang seharusnya aman. (Red/TH)













