SUMENEP, MASALEMBO.ID – Langkah tegas ditunjukkan Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (11/6). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan serta keluhan yang mencuat terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Rombongan Komisi III yang terdiri dari pimpinan dan anggota komisi mendatangi langsung kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kehadiran mereka bertujuan memastikan sistem pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Dalam sidak tersebut, Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, karena yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor. Meski demikian, pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani berbagai paket proyek strategis di Kabupaten Sumenep.
Dari hasil dialog serta penelusuran awal terhadap sejumlah dokumen teknis pengadaan, Komisi III menemukan adanya indikasi persyaratan tertentu yang berpotensi membatasi ruang persaingan sehat antar penyedia jasa konstruksi. Temuan ini langsung menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kualitas dan integritas proses tender.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban melampirkan surat dukungan pada sejumlah paket pekerjaan. Persyaratan tersebut diduga hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu, sehingga berpotensi menutup peluang bagi peserta lain untuk ikut berkompetisi secara adil.
Ketua Komisi III M.Muhri mengungkapkan, kasus yang paling mencolok terlihat pada paket pembangunan drainase di Jalan Arya Wiraraja dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi III, sejumlah rekanan mengalami kesulitan mendapatkan surat dukungan untuk material bronjong sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak dapat mengajukan penawaran, sehingga kompetisi menjadi terbatas.
Tak hanya itu, indikasi serupa juga ditemukan pada beberapa paket pekerjaan lain, termasuk proyek pengendalian banjir dan pembangunan infrastruktur lainnya. Dugaan muncul karena adanya syarat yang mengarah pada penggunaan produk atau merek tertentu, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak penyedia tertentu.
“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” tegasnya (11/06).
Ia menegaskan bahwa Komisi III masih dalam tahap pendalaman dan belum menetapkan adanya pelanggaran. Namun, indikasi yang ditemukan menjadi dasar penting untuk dilakukan klarifikasi menyeluruh.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III akan segera menggelar rapat kerja dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep. Agenda ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan rinci terkait penyusunan dokumen teknis serta alasan munculnya sejumlah persyaratan yang dinilai problematik.
Muhri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.
Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III M. Muhri bersama Wakil Ketua Wahyudi dan Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta seluruh anggota komisi. Dalam waktu dekat, tepatnya pada Senin mendatang, pihak terkait dijadwalkan hadir dalam forum resmi DPRD untuk memberikan klarifikasi. (Red/TH)













