LUWU, MASALEMBO.ID – Aktivitas pertambangan emas kuat dugaan dilakukan secara ilegal makin menjamur di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ironisnya kegiatan itu disinyalir dilakukan melalui jalur “kordinasi” dengan sejumlah oknum penegak hukum. Kegiatan itu kembali menjadi sorotan masyarakat.
Warga meminta pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial CA mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 12 titik tambang emas yang beroperasi di wilayah Bajo Barat. Aktivitas tersebut disebut menggunakan sekitar 22 unit alat berat berupa eksavator. Mereka diduga tidak mengantongi izin resmi.
Menurut CA, kegiatan penambangan berlangsung di sepanjang aliran Sungai Sosu yang melintasi Desa Marinding dan Desa Saronda. Ia menyebut aktivitas tersebut telah berjalan lebih dari tiga tahun dan mengalami perubahan pola operasional.
“Awalnya mengatasnamakan tambang rakyat dengan cara mendulang, tetapi sekarang penggaliannya sudah menggunakan alat berat,” ujarnya, dikutip, Selasa (9/6/2026).
Dia juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum, mulai dari aparat desa hingga aparat penegak hukum, yang disebut ikut mengamankan aktivitas tambang tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab tambang ilegal masih terus melakukan aktivis.
Sumber lain mengungkap bahwa, pemain tambang emas di Desa Marinding adalah wajah-wajah lama yang juga pernah menambang emas secara ilegal di Desa Kadundung dan Rampi Luwu Utara.
“Penambang lama yang main di Desa Marinding, juga pernah menambang emas secara ilegal di Desa Kadundung dan Rampi di Luwu utara, inisialnya HM punya jaringan sampai di Polda Sulsel, kuat dugaan dia kordinasi (setoran) ke aparat, sampai menghampiri ratusan juta setiap alat berat dia pakai berupa eksavator,” ungkap sumber tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Iqbal Halwi, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Desa Marinding dan Desa Saronda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak yang ditemui di lokasi belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Di Desa Marinding, pengelola tidak dapat memperlihatkan dokumen izin, sementara di Desa Saronda petugas hanya menemui pemilik lahan yang juga tidak dapat menunjukkan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Iqbal menjelaskan, tim DLH melakukan kunjungan ke Desa Marinding pada 4 Juni 2026 dan ke Desa Saronda pada 8 Juni 2026 setelah menerima berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, pengawasan terhadap aspek lingkungan tetap menjadi bagian dari tugas DLH bersama tim terpadu.
“Kami sudah meminta seluruh pihak yang beraktivitas di lokasi untuk menghentikan sementara kegiatan operasional dan segera melengkapi seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan sebelum melakukan aktivitas kembali,” tegas Iqbal.
Menurut Iqbal, saat tim meninggalkan lokasi, seluruh aktivitas tambang telah dihentikan. Jika setelah itu masih ditemukan kegiatan penambangan, maka hal tersebut berada di luar pantauan langsung DLH dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. (Has/red)












