Daerah  

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Buteng

Tiga pelaku pemerkosa remaja 15 tahun ditangkap unit resmob Polres Buteng. (Humas Polres Buteng)

MASALEMBO.ID, BUTON TENGAH – Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan tiga orang lelaki yang diduga sebagai pelaku pemerkosa remaja yang masih berusia 15 tahun.

Ke tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MH (23), LT (25) dan AF (19). Sementara korban berinisial MPS (15) diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan penangkapan terhadap ke tiga pelaku pemerkosaan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang menyebut anaknya telah disetubuhi secara bergantian oleh ketiga terduga pelaku saat dalam keadaan mabuk.

Baca Juga  Penipuan Berkedok Bantuan Pesantren, Nama Bupati Sumenep Dicatut Oknum Tak Bertanggung Jawab

“Jadi, orang tua korban ini datang melaporkan anaknya MPS yang tidak pulang ke rumah selama empat hari. Kemudian pelapor juga menyebut anaknya telah disetubuhi secara bergantian oleh ketiga terduga pelaku saat dalam keadaan mabuk,” jelas Kapolres Buteng, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga  Pemprov Sulbar Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Peluang Bagi Perawat ke Negeri Sakura

Berawal dari laporan tersebut sambung Kapolres Buteng, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pemerkosaan. Ke tiga pelaku diamankan pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

“Saat diamankan, ke tiga pelaku tidak berkutik dan tanpa perlawanan. Dan saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban berkali-kali saat pelaku dan korban dalam keadaan mabuk selama empat hari berturut-turut,” ungkap pucuk pimpinan Polres Buteng ini.

Baca Juga  Dugaan Keterlibatan Eks Pegawai dan Kejanggalan Laporan di Balik Kasus KWh Meter Tambak Udang

Atas perbuatannya, ke tiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *