Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Akan Segera Melakukan Penetapan Hasil Pilkada 2024

Kantor KPU Sumenep (Foto: Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID– Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak dapat menerima permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Ali Fikri-Unais. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, segera melakukan penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Insya Allah benar, putusan sudah disampaikan dalam sidang. Kami tinggal menunggu surat resmi dari MK sebelum melaksanakan tahapan penetapan,” ujar Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi. Kamis 06/02/2025.

Sementara itu menurut Kepala Divisi Hukum KPU Sumenep, Farid, yang hadir sebagai prinsipal termohon dalam sidang MK, memastikan bahwa pasca sengketa Pilkada Sumenep telah berakhir.

Baca Juga  Sumenep Bidik Lompatan Prestasi di Porprov Jatim 2025, Bonus Fantastis Siap Dikucurkan

Sebab, keputusan MK merupakan final and binding yang artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Alhamdulillah, perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Sumenep berhenti di tahap dismissal. Selanjutnya, kami akan menjalankan proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” jelasnya.

Kendati demikian saat ini pihaknya masih tetap harus menyelesaikan beberapa proses administratif di MK sebelum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal penetapan. Keputusan MK ini menjadi dasar bagi KPU Sumenep untuk melanjutkan tahapan penetapan Pilkada 2024.

Baca Juga  KPU Sumenep Menggelar Pengesahan Penetapan Hasil Pilkada Sumenep 2024

Dalam agenda KPU Sumenep penetapan dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari 2025, tetapi kini diundur hingga Maret 2025 sambil menunggu salinan resmi putusan MK.

Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima.

Baca Juga  DPRD Sumenep Dorong Penyelidikan Mendalam Dugaan Penyimpangan Program BSPS 2024

MK menilai, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *