SUMENEP, MASALEMBO.ID- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, diduga terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah Tim Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengamankan dua tersangka, S dan KA, dalam penggerebekan di rumah MIS di Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa salah satu tersangka, berinisial BE, diketahui merupakan mantan Kepala Desa Palasa yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep.
“Untuk BE adalah mantan Kepala Desa dan saat ini menjabat anggota dewan,” ungkap Kapolres pada Kamis (5/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh S dan KA diketahui berasal dari BE.
“Mereka membelinya dari BE,” ujarnya
Penggeledahan pun dilakukan di kediaman BE oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumenep. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 15,76 gram narkoba jenis sabu. BE kemudian mengakui kepemilikan barang tersebut.
Ketiga tersangka, yakni S, KA, dan BE, langsung diamankan ke Polres Sumenep bersama barang bukti yang ditemukan.
Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap peran BE dalam kasus ini, apakah hanya sebagai pengedar atau merupakan bandar.
“Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Henri.
Atas perbuatannya, tersangka S dan KA diancam hukuman penjara dengan masa hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, BE, yang diduga sebagai penjual, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan pidana seumur hidup.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat BE merupakan seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat, termasuk di lingkungan pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sumenep terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti tambahan dan memperdalam kasus ini. (TH)